Ok
Daya Motor

Selly Gantina Soroti Peran Lebe dan Biaya Nikah di Desa yang Tidak Sesuai Aturan

Selly Gantina Soroti Peran Lebe dan Biaya Nikah di Desa yang Tidak Sesuai Aturan

Kapoksi Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina.-Istimewa-Radarcirebon.com

Dalam aturan tersebut, telah ditegaskan bahwa:

Pertama, Biaya pernikahan di luar KUA (di rumah atau gedung) dikenakan tarif sebesar Rp600.000, yang merupakan bentuk PNBP dan disetorkan langsung ke kas negara.

BACA JUGA:Kebakaran Minggu Sore di Kaliwulu Cirebon, Tumpukan Kayu Bahan Mebel Dilalap Api

BACA JUGA:Kebakaran Pabrik Kerupuk Kulit di Cirebon, Api Menyambar saat Karyawan Panaskan Wajan

Kedua, Pernikahan yang dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Temuan di lapangan ini, lanjut Selly, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperjelas regulasi terkait tugas dan tanggung jawab lebe, khususnya untuk urusan pernikahan.

"Selama ini, belum ada payung hukum yang secara jelas mengatur status lebe, yang menyebabkan adanya variasi praktik dan potensi kebingungan di masyarakat terkait biaya pernikahan," ungkapnya.

"Terlebih, status lebe di setiap desa juga berbeda-beda. Ada yang memang masuk struktur pemerintah desa dan mendapat honor, ada juga yang di luar struktur dan tidak mendapat honor bulanan," paparnya.

BACA JUGA:Ono Surono Ditegur Warga Cirebon Timur saat Cek Jalan Rusak: Ah, Kelamaan Pak Ono!

BACA JUGA:Pameran di Galeri Seni Pachira Cirebon, Hadirkan Lukisan Relief Logam Karya Budhi Brassco

Selly juga mengakui, peran lebe di desa masih sangat krusial dan perlu mendapat perhatian lebih, terutama dari segi pembinaan, pelatihan, serta dukungan kesejahteraan.

Sebab itu, Selly mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik pelayanan pernikahan dan posisi lebe di masyarakat. 

Diharapkan, ke depan akan ada regulasi yang lebih jelas agar lebe dapat berperan secara optimal dalam sistem yang resmi, adil, dan sejahtera.

"Dengan penguatan regulasi dan perhatian dari pemerintah, lebe dapat terus menjalankan fungsinya dalam mendampingi masyarakat, sekaligus menjadi bagian penting dari sistem pelayanan keagamaan yang lebih terstruktur dan profesional," katanya.

Sebagai penutup, Selly menyarankan agar KUA dapat memasang banner atau informasi resmi mengenai biaya pernikahan sesuai regulasi pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait