Ok
Daya Motor

Akhirnya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Tentang Study Tour, Silahkan Dibaca!

Akhirnya, Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Tentang Study Tour, Silahkan Dibaca!

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang mengatur pelaksanaan berbagai kegiatan sekolah.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai pendidikan, memastikan keamanan siswa, serta mendorong kegiatan yang lebih bermanfaat dan inklusif.

Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang mengatur pelaksanaan berbagai kegiatan sekolah seperti study tour, outing class, wisuda, pendidikan karakter, dan kegiatan lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menekankan bahwa setiap kegiatan sekolah di luar kelas harus mempertimbangkan aspek keselamatan, relevansi pendidikan, serta kondisi ekonomi orang tua siswa.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar juga mengimbau agar kegiatan seperti study tour dilakukan di wilayah Jabar guna mendukung potensi lokal sekaligus mengurangi beban biaya.

BACA JUGA:Soal Jalan Rusak dan Cirebon Lebih Baik, Dihadapan Bupati Imron, Qorib Minta Pecat Sosok Ini

BACA JUGA:Anggota DPR RI Herman Khaeron Dukung Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Begini Alasannya

BACA JUGA:Dukung Pemekaran Cirebon Timur, Tapi Jika Ditawari Jadi Bupatinya, Imron Jawab Begini

Selain itu, pelaksanaan wisuda bagi siswa sekolah dasar dan menengah juga diminta agar dilakukan secara sederhana, tidak berlebihan, dan tetap mengedepankan nilai edukatif.

Gubernur juga menekankan pentingnya pendidikan karakter yang dapat dilakukan melalui kegiatan sosial, budaya, dan lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar.

SE ini diterbitkan berlaku dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota, kepala dinas pendidikan, serta pimpinan satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap tercipta iklim pendidikan yang lebih bermakna, merata, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Menurut SE tersebut, satuan pendidikan di Jabar tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut:

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

BACA JUGA:Selama Pimpin Jabar, Dedi Mulyadi Punya Target: 2028 Mendatang Nol Rutilahu

a. Study Tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat

b. Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi;

c. Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi;

d. Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.

Lebih lengkap tentang bunyi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Sejalan dengan amanat tersebut, dalam rangka melindungi hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang adil, merata dan tidak diskriminatif, serta guna meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik pada semua jenjang pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, hingga Pendidikan Menengah, maka Pemprov Jabar mengimbau seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Dokumen CDOB Cirebon Timur Lengkap, Sekjen FCTM: Semoga SKB Gubernur dan DPRD Jabar Dipercepat

BACA JUGA:Halal Bihalal Akbar, Ketua FCTM: Alhamdulillah Berkas CDOB Cirebon Timur Sudah di Meja Gubernur Jabar

1. Tidak menyelenggarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut: a. Study tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat b. Outing class atau kegiatan lain yang berbiaya tinggi; c. Wisuda/perpisahan siswa dan kegiatan bersifat seremonial lain yang berbiaya tinggi; d. Kegiatan serupa lainnya yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib

2. Kegiatan studi tour atau kegiatan sejenisnya hanya dapat dilaksanakan di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk membentuk karakter siswa serta meningkatkan wawasan pendidikan. Lokasi studi banding dibatasi pada pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

3. Study tour atau kegiatan sejenisnya sebagaimana pada point 2 dilaksanakan dengan terlebih dahulu melaporkan dan mendapat persetujuan dari Perangkat Daerah setempat sesuai dengan kewenangannya;

4. Kegiatan wisuda/perpisahan siswa hanya dapat diselenggarakan apabila tidak menimbulkan beban biaya kepada orang tua/wali siswa. Kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara sederhana, bersifat kreatif, edukatif, dan mencerminkan nilai-nilai kebersamaan serta keberhasilan belajar;

5. Bagi satuan pendidikan yang belum memperoleh program makan bergizi, peserta didik diimbau untuk membawa bekal makanan bergizi seimbang dari rumah;

6. Mendorong pelaksanaan pendidikan karakter, bela negara, dan disiplin bagi peserta didik SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK,SLB bekerja sama dengan jajaran TNI AD di wilayah masing-masing, baik untuk peserta didik pada umumnya, maupun bagi peserta didik yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait