Ok
Daya Motor

Dedi Mulyadi Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov dan Dibiayai APBD Jabar

Dedi Mulyadi Tegaskan RS Welas Asih Milik Pemprov dan Dibiayai APBD Jabar

RSUD Al Ihsan ganti nama menjadi RSUD Welas Asih berdasarkan keputusan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.-Foto: RSUD Al Ihsan-radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa RS Welas Asih, yang sebelumnya bernama RS Al Ihsan, merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jabar.

Penegasan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber pembiayaan rumah sakit tersebut.

"Ada netizen yang menyebut rumah sakit ini dibiayai oleh umat, bukan dari APBD. Pernyataan itu saya luruskan," ujarnya.

Dedi Mulyadi menyebutkan, RS Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.

BACA JUGA:Kawasan Trusmi Ditata Ulang, Pemkab dan Polresta Cirebon Lakukan Penertiban

BACA JUGA:Menduga Ada Kelalaian Rumah Sakit, Tim Hotman Paris 911 Dampingi Keluarga Bayi Meninggal di Kuningan

BACA JUGA:Sudah Bulan Juli, Perbaikan Jalan Wilayah Cirebon Timur Belum Ada Tanda-Tanda

Pengadilan telah menetapkan bahwa telah terjadi kerugian negara akibat korupsi dana bantuan dari Pemprov Jabar kepada yayasan, yang terjadi sejak 1993 hingga 2001.

Adapun rincian dana bantuan yang dikorupsi meliputi anggaran rutin sebesar Rp1,5 miliar, anggaran pembangunan tahap pertama Rp2,6 miliar, pembangunan tahap kedua Rp1,7 miliar, serta anggaran lainnya sebesar Rp6 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp11,9 miliar.

"Apa sebab korupsi? Anggaran diperoleh dengan tidak sah, melalui berbagai mekanisme bantuan terus menerus yang tidak sesuai prosedur," katanya.

Gugatan hukum terhadap kasus ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003, yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005, yang menetapkan RS Al Ihsan sebagai aset resmi Pemprov Jabar.

BACA JUGA:Diskon 50 Persen di Bentani Hotel, Nikmati Kelezatan Cita Rasa Nusantara dan Internasional

BACA JUGA:Menolak Ditertibkan, Pedagang Kawasan Trusmi Minta Solusi Pemkab Cirebon

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait