Ok
Daya Motor

DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

DKP Jabar-BPJS Ketenagakerjaan Realisasikan Program Perlindungan Nelayan

Ahli waris nelayan di Tasikmalaya mendapat santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Perlindungan Nelayan.-DKP Jabar-

Menurutnya, nelayan merupakan salah satu profesi yang rentan terhadap risiko kecelakan dan kematian, sehingga memerlukan perlindungan

Selain itu, dengan adanya program ini dapat menjadi salahsatu solusi bagi penjaminan keluarga nelayan ke depanya. 

"Dengan adanya Program Perlindungan Nelayan melalui Asuransi Nelayan, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi permasalahan yang nelayan hadapi  dan dapat meningkatkan produksi perikanan tangkap dalam rangka mencapai kesejahteraan nelayan," ujar Rinny.

DKP Provinsi Jawa Barat sudah menjalankan amanat undang-undang dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Pada Perda tersebut, Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk dapat melindungi Pekerja Rentan salah satunya seperti para Nelayan. 

Pekerja Rentan di sini maksudnya, adalah mereka yang memiliki pekerjaan yang penghasilannya cukup ataupun terkadang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, namun ketika terjadi risiko sosial, mereka rentan menjadi miskn atau miskin ekstrim karena perekonomiannya terganggu. 

Untuk itu dengan program Jaminan sosial ketenagakerjaan harapannya mereka mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan.

Dengan adanya Program Asuransi Nelayan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan untuk menghindari risiko yang dialami nelayan pada masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait