Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat-Bandung.go.id-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen sekaligus membatalkan putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, mengatakan keputusan banding tersebut resmi diumumkan pada 3 September 2025.
"Alhamdulillah, putusan PTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung. Ini membuktikan aset sekolah tetap milik pemerintah provinsi," ujarnya, Kamis 4 September 2025.
BACA JUGA:Buntut Ricuh di Unisba dan Unpas, Pemprov Jabar dan Universitas Sepakat Bentuk Forum Rektor
BACA JUGA:Pemprov Jabar Dukung Program FLPP, Bahkan Angkanya Tertinggi se-Indonesia
BACA JUGA:Pemprov Jabar Konsisten Tertibkan Bangunan Liar, demi Mengembalikan Fungsi Lahan
Ia menegaskan kemenangan ini diraih setelah proses persidangan selama tiga bulan.
"Hakim PTUN Jakarta memberi waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada perlawanan, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar Purwanto, menyambut baik keputusan ini.
Menurutnya, putusan tersebut memastikan kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Bandung dapat berjalan normal kembali.
"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jabar," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar.
"Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


