Ok
Daya Motor

Bersejarah, Besok DPRD Jabar Gelar Paripurna Persetujuan CDPOB Cirebon Timur

Bersejarah, Besok DPRD Jabar Gelar Paripurna Persetujuan CDPOB Cirebon Timur

DPRD Provinsi Jawa Barat akan menggelar Sidang Paripurna persetujuan CDPOB Cirebon Timur, Rabu 10 September 2025.-Ilustrasi-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Akhirnya, apa yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di Kabupaten Cirebon wilayah timur akhirnya datang juga.

Rabu 10 September 2025 akan menjadi hari paling bersejarah bagi perjuangan pemekaran Cirebon Timur yang sudah lama menginginkan terbentuknya daerah otonomi baru.

Pasalnya, DPRD Provinsi Jawa Barat akan menggelar sidang paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD Terhadap Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Cirebon Timur.

BACA JUGA:DPRD Jabar Terus Mendorong Agar Pemeriksaan Cirebon Timur Dipercepat

BACA JUGA:Kabar Duka! KH Usama Manshur, Ulama Kharismatik dan Penggerak Pemekaran Cirebon Timur Wafat

BACA JUGA:Tegas! Pemuda Losari Dukung Pemekaran Cirebon Timur

Dalam surat undangan yang dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat tertanggal 8 September 2025, sidang paripurna dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Dipenogoro Nomor 27, Kota Bandung.

Tentu saja, dalam agenda ini Bupati Cirebon dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon diundang dalam sidang paripurna ini. Termasuk Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) pun diundang.

Menyikapi undangan ini, Wakil Ketua FCTM H Dade Mustofa Efendi mengaku bangga sekaligus terharu atas peristiwa bersejarah ini.

“Akhirnya perjuangan yang telah kami lakoni sejak puluhan tahun lalu memasuki babak baru. Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jabar ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan tonggak penting menuju terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur,” ucapnya.

BACA JUGA:Walikota Cirebon Ajak Pensiunan ASN untuk Tetap Berkontribusi Lewat Saran dan Ide Kreatif

BACA JUGA:Sambut Kunjungan Komisi I DPRD Jabar, Bupati Imron: CDPOB Cirebon Timur Bisa Membawa Manfaat

Dia menegaskan, perjalanan perjuangan menuju Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur masih panjang.

Setelah persetujuan di tingkat DPRD Provinsi Jawa Barat, masih ada tahapan lain yang harus dilalui, yaitu persetujuan paripurna di DPR RI dan Presiden, hingga akhirnya lahir Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.

Menurutnya, pemekaran ini bukan sekadar pemisahan wilayah, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Cirebon Timur.

“Kami ingin Kabupaten Cirebon Timur berdiri sebagai daerah otonom yang mandiri, mampu membawa kemajuan, dan menjawab harapan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait