Ok
Daya Motor

2 WNA Asal China dan Thailand Diamankan di Majalengka, Ini Dia Kesalahan Mereka

2 WNA Asal China dan Thailand Diamankan di Majalengka, Ini Dia Kesalahan Mereka

Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand dan China diamankan Tim Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kamis (9/10/2025).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Keduanya diamankan pada Rabu (8/10/2025). Mereka diduga melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial HH (43) asal Thailand dan CS (49) perempuan asal China. Petugas mengamankan keduanya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan awal, WNA berinisial CS diamankan di Majalengka.

BACA JUGA:Cara Bapenda Kabupaten Cirebon Genjot Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Berawal dari Hal Ini

CS sedang melakukan pemasangan alat atau instalasi mesin serta mengajarkan cara pengoperasian mesin kepada karyawan proyek pembangunan pabrik di wilayah Pakubeureum, Kabupaten Majalengka. 

Sementara itu, WNA inisial HH juga berada di Majalengka. Diamankan ketika berada di lokasi proyek yang di Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi menyebut, tindakan pengamanan kedua WNA tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas dua WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses deportasi. Keduanya terbukti menyalahi izin tinggal di Majalengka. HH merupakan TKA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai Research and Development Manager. Pada saat dilakukan pengecekan dokumen, tim mendapati terdapat ketidaksesuaian dari kegiatan, ternyata HH bekerja di salah satu pabrik. Kemudian CS masuk ke Majalengka menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa On Arrivel (VOA). Namun selama di Majalengka CS melakukan aktivitas bekerja," sebutnya saat menggelar press release di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon, Kamis (9/10/2025).

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta

BACA JUGA:Diperiksa terkait Kasus Gedung Setda, Mantan Wakil Walikota Cirebon Bilang Begini

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Deny Haryadi menyebutkan, didapati kedua WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian Pasal 75 ayat 1 juncto pasal 122 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan bertempat tinggal di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon dan kemudian akan dilakukan proses pendeportasian terhadap kedua WNA ini," sebutnya.

Langkah tegas ini, lanjut Deny, merupakan bentuk pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Cirebon, yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait