Daya Motor

Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Gratis Tetap Berjalan, Tolak Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri

Dedi Mulyadi Pastikan Sekolah Gratis Tetap Berjalan, Tolak Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. -Zezen Zaenudin Ali-Radarcirebon.com

BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Wacana menghidupkan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Barat (Jabar) memicu perdebatan. 

Di tengah kondisi keuangan daerah yang masih mengalami tekanan, usulan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi untuk menutupi kekurangan biaya operasional sekolah.

Namun, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi memilih mengambil sikap tegas. Ia memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan memberlakukan kembali SPP di sekolah menengah negeri.

BACA JUGA:Ada Subsidi SPP bagi Siswa Limpasan Sekolah Maung, SMA Telkom Cirebon Jadi Penyangga

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara, bukan menjadi beban tambahan bagi orang tua.

Dedi menegaskan, setiap kebijakan yang berkaitan dengan biaya pendidikan harus dikaji secara matang. 

Ia menilai pemberlakuan kembali SPP dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah mulai mengurangi komitmennya terhadap program pendidikan gratis.

"Usulan ini tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Kita harus mengkajinya secara mendalam." 

"Sebab, jika SPP kembali diberlakukan, publik bisa menilai pemerintah tidak lagi menempatkan pendidikan sebagai prioritas," ujar Dedi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemprov Jabar tetap mempertahankan kebijakan sekolah gratis meski menghadapi keterbatasan anggaran.

Usulan pemberlakuan kembali SPP muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD Jabar.

Komisi V DPRD Jabar mengusulkan skema pembiayaan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Soroti Dampak Gadget pada Anak, Orang Tua Diminta Waspada

Dalam konsep tersebut, pungutan hanya dikenakan kepada orang tua yang dinilai memiliki kemampuan finansial, sementara siswa dari keluarga kurang mampu tetap dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase