Remisi HUT Kemerdekaan RI: 346 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas
Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).-Biro Adpim Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari apresiasi negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat Yudi Suseno, di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin 17 Agustus 2026 kemarin.
BACA JUGA:378 Narapidana Rutan Cirebon Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Orang Langsung Bebas
Yudi Suseno menjelaskan, dari total 20.500 narapidana penerima remisi, sebanyak 20.154 orang mendapatkan Remisi Umum I.
Sementara itu, 346 narapidana memperoleh Remisi Umum II yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Jumlah tersebut berasal dari total warga binaan pemasyarakatan di Jawa Barat yang tercatat sebanyak 27.401 orang per 16 Agustus 2026.
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana kepada anak binaan.
Sebanyak 86 anak binaan menerima pengurangan masa pidana I, sedangkan satu anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana II dan langsung bebas.
Adapun jumlah anak binaan di Jawa Barat per 16 Agustus 2026 tercatat sebanyak 151 orang.
BACA JUGA:1.279 Napi Lapas Narkotika Cirebon Dapat Remisi HUT RI ke-81, Ada yang Dipotong 6 Bulan
Remisi juga diberikan dalam bentuk tambahan kepada warga binaan yang dinilai memiliki kontribusi positif selama menjalani pembinaan.
Sebanyak 126 orang memperoleh remisi tambahan karena berperilaku baik, termasuk mereka yang aktif menjadi pendonor darah.
Selain itu, sebanyak 43 orang mendapatkan remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka kegiatan pembinaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

