PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan yang Mengamuk di SDN 2 Sukaraja Sukabumi
Ketua PWI Jawa Barat (Jabar) Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.-PWI Jabar-
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat (Jabar) mengecam tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai Wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
PWI Jabar menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan dan berpotensi mencederai nama baik profesi jurnalistik.
Ketua PWI Jabar Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, profesi wartawan memiliki kode etik dan aturan hukum yang harus dipatuhi.
BACA JUGA:Tantan Menang Telak! Ini Hasil Pemilihan Ketua PWI Jabar Periode 2026-2031
Identitas sebagai wartawan, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, ancaman maupun tindakan kekerasan.
“PWI Jabar mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, pekerjaan jurnalistik bukan profesi yang memberikan kebebasan tanpa batas. Wartawan memang memiliki tugas untuk mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik, tetapi pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor etika serta hukum.
Wartawan juga diwajibkan memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
Namun, jaminan tersebut juga disertai tanggung jawab bagi setiap insan pers dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:UKW PWI Jabar 2026: Tiga Wartawan Kabupaten Cirebon Raih Predikat Kompeten
Karena itu, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan sebagai tameng ketika seseorang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

