Tak Lagi Rujukan Berjenjang, Pasien di Jabar Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit

Tak Lagi Rujukan Berjenjang, Pasien di Jabar Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menerima kunjungan rombongan Kementerian Kesehatan dalam rangka mengenalkan skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Jumat 25 September 2026.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Sistem rujukan pelayanan kesehatan di Jawa Barat mulai diarahkan ke pola baru.

Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut nantinya tidak lagi harus melewati seluruh jenjang fasilitas kesehatan secara berurutan.

Melalui skema Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), pasien akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan layanan sesuai dengan penyakit dan kebutuhan medisnya.

BACA JUGA:BKK Tunjuk RSUD Cideres Sebagai Rujukan Kesehatan Jamaah Haji Embarkasi Kertajati

Penerapan sistem baru tersebut saat ini tengah diuji coba di Kota Bandung. Uji coba itu menjadi bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan yang juga mencakup Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan sistem pembiayaan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar) Erwan Setiawan mengatakan perubahan sistem rujukan diperlukan agar pasien tidak mengalami keterlambatan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Menurut Erwan, selama ini pasien yang datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama terkadang masih menghadapi kebingungan mengenai rumah sakit tujuan.

Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dinilai dapat membuat pasien kehilangan waktu berharga untuk mendapatkan penanganan.

“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke Puskesmas, harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah, tidak terselamatkan."

"Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan kemampuan dan berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan usai menghadiri kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan ke Dinas Kesehatan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 25 September 2026 kemarin.

Pasien Akan Dirujuk Sesuai Penyakit

Dalam skema RBKP, rumah sakit tujuan tidak lagi ditentukan hanya berdasarkan tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemampuan rumah sakit dalam menangani penyakit tertentu menjadi salah satu pertimbangan utama.

BACA JUGA:Pengobatan Pasien TBC di Kabupaten Cirebon Gratis, Dinkes Bidik Zero Kasus 2030

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait