Ok
Daya Motor

Sengketa Pilkada Cirebon: Setelah Gugatan Ditolak MK, Luthfi Akan Lapor Polisi

Sengketa Pilkada Cirebon: Setelah Gugatan Ditolak MK, Luthfi Akan Lapor Polisi

Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana saat tampil dalam acara debat Paslon Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Cirebon.-Seno Dwi Prianto-Radarcirebon.com

Sebelumnya, 9 hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan pada 30 Januari 2025 untuk memutuskan perkara nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 terkait sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Hasan Basori Kawal Langsung Rencana Pembangunan 2026 di Kecamatan Mundu

BACA JUGA:Pimpin Rapim, Pj Gubernur Jabar Bahas Distribusi LPG Hingga Efisiensi Anggaran

Perkara ini didaftarkan oleh Paslon nomor urut 4 Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana pada Jumat, 3 Januari 2025.

Kemudian, pada Selasa, 4 Februari 2025, MK menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. 

Di dalam sidang tersebut dibacakan putusan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim yang telah digelar sebelumnya.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Guntur menyatakan, para hakim menyimpulkan bahwa permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024.

Permohonan itu justru berkenaan dengan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

“Sehingga permohonan pemohon bukan merupakan objek perkara yang menjadi kewenangan mahkamah untuk mengadilinya,” kata Guntur Hamzah.

“Menetapkan, menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” tambah Hakim Suhartoyo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait