Ok
Daya Motor

Polemik Perangkat Desa Gombang Cirebon Berujung Ade Sugandi Mengundurkan Diri

Polemik Perangkat Desa Gombang Cirebon Berujung Ade Sugandi Mengundurkan Diri

Puluhan warga Desa Gombang mendatangi Balai, mendesak Kaur Ekbang dipecat, Senin (10/2/2025).-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Puluhan warga mendatangi Balai Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, pada Senin sore (10/2/2025).

Kedatangan mereka untuk menunggu keputusan kuwu, terkait tuntutan agar Kaur Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Gombang dipecat.

Kuwu Gombang, Vonny Agustina Indera Ayu, menemui warganya. Dalam kesempatan itu, Ia kemudian menyampaikan putusannya.

Vonny Agustina memutuskan bahwa pihaknya mendukung rekomendasi BPD Gombang untuk memberhentikan Ade Sugandi sebagai Kaur Ekbang.

BACA JUGA:9 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Karangbaru Sunyaragi Tak Tahu Mengadu ke Mana Lagi

BACA JUGA:Seorang Warga Tewas Tertabrak Kereta Api di Bawah Fly Over Pegambiran, Diduga Bunuh Diri

"Kita dukung untuk memberhentikan Ade Sugandi sebagai Ekbang, dan menetapkan Ade Sugandi sebagai Kepala Dusun (Kadus). Ade Sugandi tidak lagi mengelola keuangannya, mudah-mudahan keputusan saya diterima baik," kata Vonny. 

Di tempat yang sama, Perwakilan dari pihak Kecamatan Plumbon, Murdani mengatakan, pihaknya di sini hanya memberikan fasilitas dan tidak bisa mengintervensi keputusan kepala desa.

Namun demikian, Murdani mengatakan, bahwa keputusan yang telah disampaikan Kuwu Gombang, sudah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 173.

"Keputusan ini sudah tepat untuk menghentikan jabatan Ade Sugandi dari Kaur Ekbang dan menjadi Kadus.  Mudah-mudahan keputusan ini lebih semangat lagi untuk membangun desanya," tandasnya.

BACA JUGA:Dua Warung Makan dan Satu Bengkel di Kawasan Olahraga Bima Kebakaran

BACA JUGA:Kondisi Memprihatinkan Jl dr Sutomo Cirebon, Banyak Pengendara Jatuh

Namun, masyarakat Desa Gombang ngotot agar Ade Sugandi dipecat dari perangkat Desa Gombang, bukan dialihtugaskan menjadi Kadus.

Pasalnya, kesalahan yang dilakukan oleh Ade dianggap sangat fatal, yakni melakukan pelanggaran terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait