Ok
Daya Motor

Berani! Pemerintah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Larang Obrog Keliling Bangunkan Sahur

Berani! Pemerintah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Larang Obrog Keliling Bangunkan Sahur

Surat edaran Pemerintah Kecamatan Talun yang melarang aktivitas obrog keliling untuk membangunkan sahur selama bulan ramadhan 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat edaran mengenai Himbauan dan Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan Tahun 2025 M/1446 H.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini pada 28 Februari 2025 lalu dan ditandatangani langsung oleh Camat Talun, Abdul Roup SH MH.

Salah satu poin dalam surat edaran Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon adalah larangan mengadakan obrog keliling untuk membangunkan orang melaksanakan sahur.

BACA JUGA:Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Makin Mudah, Karyawan Sritex Diprioritaskan

BACA JUGA:Begini Cara KDM Kurangi Resiko Banjir di Jabar Saat Intensitas Curah Hujan Tinggi

BACA JUGA:Upaya Biro Perjalanan Membendung Larangan Study Tour di Jabar Sia-sia, KDM Didukung DPR RI

Keluarnya surat edaran tersebut adalah bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci ramadhan.

"Dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan, Pemerintah Kecamatan Talun memutuskan untuk tidak memperbolehkan kegiatan obrog keliling," tulis Camat Abdul Roup SH MH dalam surat edaran bernomor 300.1/71/Kec.

Sebagai penggati obrog untuk membangunkan orang sahur, Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menyarankan cukup menggunakan pengeras suara di masjid atau musola.

BACA JUGA:Tanah Longsor Landa Sukabumi, 1 Orang Meninggal Dunia, BPBD Jabar Langsung Bergerak

BACA JUGA:Larangan Study Tour KDM Membuat Biro Perjalanan Meradang, Oh Ternyata...

BACA JUGA:Di Pasar Jagasatru Harga Sembako Ada yang Naik, Ada yang Turun

“Untuk membangunkan sahur cukup memakai Toa masjid dan musola,” imbuh camat.

Tidak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga diatur jam pelaksanaan tadarus Al-Quran agar tidak melebihi pukul 23.00 WIB.

Kemudian, guna meningkatkan ketertiban dan keamanan lingkungan, Camat mengimbau kepada seluruh warga di Kecamatan Talun untuk mengaktifkan kegiatan Poskamling.

BACA JUGA:Tata Cara Membayar Fidyah Dengan Uang dan Bahan Pokok Makanan

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Tempat Ngabuburit di Cirebon, Ada Goa yang Tembus ke Mekah

BACA JUGA:Pemilik Usaha Travel masih Terima Bansos, Pemkab Kuningan Benahi Data Penerima Bantuan

Pemerintah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon berharap agar seluruh warga Talun dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini dengan baik.

"Kami berharap masyarakat dapat menjaga ketertiban dan melaksanakan ibadah dengan penuh kekhusyukan serta mematuhi peraturan yang telah disampaikan demi kenyamanan bersama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait