Ok
Daya Motor

Disdukcapil Kabupaten Cirebon Tekan Pungli E-KTP, Berlakukan Sistem Layanan Mandiri

Disdukcapil Kabupaten Cirebon Tekan Pungli E-KTP, Berlakukan Sistem Layanan Mandiri

Disdukcapil Kabupaten Cirebon melakukan langkah pencegahan pungli.-Diskominfo Kabupaten Cirebon -radarcirebon.com

BACA JUGA:Momen Bersejarah, Peringkat FIFA Timnas Futsal Putra dan Putri Indonesia Naik Signifikan

Bahkan untuk pengurusan e-KTP, pemohon wajib datang sendiri atau diwakili keluarga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

“Aktivasi IKD ini mempercepat proses dan meminimalisir peran calo,” imbuhnya. Upaya ini, disambut baik warga. Hakim, warga Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.

“Kemarin saya cetak e-KTP, prosesnya mudah, cepat, dan gratis. Tidak ada pungutan apa pun,” ucap Hakim. Ia menambahkan, bahwa aktivasi IKD membuat proses jadi lebih efisien karena langsung dilayani oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait