Laki-laki Juga Punya Masa Iddah Loh, KUA Palimanan: Mencegah Poligami Terselubung
Laki-laki juga memiliki masa iddah sebelum kembali menikah.-Foto: Ilustrasi-radarcirebon.com
Namun apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa iddah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan rujuk dengan mantan istrinya, maka hal tersebut dapat menjadi celah terjadinya praktik poligami terselubung.
“Untuk bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menutup celah tersebut, Kemenag mengeluarkan aturan tersebut.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi laki-laki yang ingin menikah setelah perceraian.
BACA JUGA:Kolam Penampung Air Pondok Gontor 5 Magelang Roboh, 4 Santri Meninggal Dunia
“Meskipun Islam tidak mewajibkan laki-laki untuk menjalani masa iddah, tetapi dalam konteks hukum di Indonesia, ada ketentuan administratif yang mengatur kapan seorang laki-laki dapat menikah lagi setelah bercerai,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


