Ok
Daya Motor

Biaya Akta Sawah di Ujunggebang Tak Sampai Rp5 Juta, Camat Sebut Ada Salah Paham

Biaya Akta Sawah di Ujunggebang Tak Sampai Rp5 Juta, Camat Sebut Ada Salah Paham

Pertemuan antara Camat Susukan August bersama perangkat Desa Ujunggebang di Balai Desa setempat, Senin (19/5/2025).-Ade Gustiana-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Persoalan biaya pembuatan akta sawah di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon telah diselesaikan. Nominal yang sebelumnya dipatok Rp5 juta disebut hanya salah paham.

Pertemuan antara Camat Susukan, August Pentristianto bersama perangkat desa setempat dilakukan di Balai Desa Ujunggebang, Senin 19 Mei 2025. Sayangnya, tak dihadiri Kuwu Ujunggebang Tariman.

Menurut August Pentristianto, terjadi salah paham antara pihak pemohon dengan perangkat desa sehingga biaya pembuatan akta sawah menjadi simpang siur.

"Salah paham saja, ada miss informasi antara pemohon pembuat akta dengan perangkat desa," kata August kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Warga Kabupaten Cirebon Jenuh Banjir, Minta Solusi Bukan Bantuan

BACA JUGA:25 Anggota Aliansi Ojol Cirebon Bersatu Ikut Demo Nasional di Jakarta, Berangkat Sore Ini

Dijelaskan Camat, bahwa biaya pembuatan akta disesuaikan dengan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nominalnya, tergantung luas lahan yang ingin diaktakan.

Soal biaya administrasi yang sebelumnya mencapai Rp2,5 juta juga diluruskan Camat. Bahwa, itu tidak benar. Kata Camat, biaya administrasi menyesuaikan aturan yang berlaku.

"Yang jelas biaya administrasi seperti pembukuan dan lain-lain, tidak sampai Rp2,5 juta," jelas August.

Diberitakan sebelumnya, biaya membuat akte sawah di Desa Ujunggebang, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dibebankan Rp5 juta. 

BACA JUGA:Komisi II Desak Kejaksaan Selamatkan PAD Majalengka Rp1,5 Miliar

BACA JUGA:2 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, 1 Warga Ciperna 1 Warga Penggung

Jika pemohon ingin mendapatkan diskon, disarankan untuk negosiasi harga kepada camat atau kuwu. 

Dalam rincian biaya yang diterima Radar Cirebon, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipatok sebesar Rp2,2 juta. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait