Ok
Daya Motor

Resah Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon, Lapor Ke Nomor Ini

Resah Pungutan Liar di Kabupaten Cirebon, Lapor Ke Nomor Ini

ILUSTRASI. Call Center Polresta Cirebon--radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Resah dengan aksi pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polresta Cirebon, bisa melaporkan ke nomor yang terhubung langsung pihak Kepolisian.

Jika menemukan aksi pungutan liar yang meresahkan, masyarakat dihimbau untuk tidak segan-segan melaporkan ke call center milik Polresta Cirebon.

Agar bisa ditindaklanjuti, masyarakat bisa melaporkan segala bentuk pungutan liar melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 0811-2497-497.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Pol Sumarni SIK SH MH, menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aksi premanisme, termasuk praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Ada yang Kenal? Curanmor Lagi di Cirebon Dini Hari Tadi, Pelaku 2 Orang Terekam CCTV

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang mengalamai atau mengetahui adanya pungutan liar di wilayah Kabupaten Cirebon, agar segera menghubungi call center atau layanan pengaduan.

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan," ucap Kapolresta Cirebon.

Seperti yang terjadi atas laporan masyarakat perihal pungutan liar yang terjadi di Pasar Minggu-Semplo, Desa Semplo, Kecamatan Palimanan Timur, Kabupaten Cirebon.

Berkat laporan dari warga, Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama personel Polsek Gempol berhasil mengamankan seorang terduga pelaku premanisme yang melakukan pungutan liar terhadap para pedagang kaki.

BACA JUGA:Alasan Hengkang, Keinginan Ciro Alves di Persib Bandung Dipenuhi Malut United

Petugas melakukan operasi dan menangkap tangan seorang pria bernama LJ (48), yang merupakan warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

LJ yang diduga bagian dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), ditangkap pada Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69.600 hasil pungutan liar, dompet berwarna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat merah-putih beserta kunci, satu unit handphone, dua bendel karcis retribusi ilegal bertuliskan lambang Ormas AJ, serta stiker ormas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengakuan sejumlah pedagang, diketahui bahwa LJ setiap harinya melakukan pungutan kepada para pedagang kaki lima. Modus ini dilakukan dengan dalih iuran keamanan atas nama ormas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait