7 Tersangka Dugaan Korupsi Kabupaten Cirebon Langsung Ditahan 20 Hari Kedepan
Para tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, dibawa mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, langsung melakukan penahanan terhadap 7 tersangka yang diduga melakukan tindak korupsi.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan, para tersangka korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon, terus dilakukan proses penyidikan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejari Kabupaten Cirebon langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan kepada 7 tersangka.
"Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti," ujar Dr Yudhi Kurniawan, kepada awak media, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Pak Dedi Yeuh! Siswa di Barak Militer Kuningan Malah Nggak Mau Pulang
BACA JUGA:Menyala Bapak Aing: Kepuasan Publik ke KDM Tertinggi di Pulau Jawa
Ketujuh orang tersebut, ditetapkan Kejari Kabupaten Cirebon sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Lemahabang dan Losari.
Proyek ini dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Dananya berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp3,5 miliar. Kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp2,6 miliar.
Yudhi menjelaskan proyek di Lemahabang bernilai Rp1,88 miliar. Tiga tersangka ditetapkan. Ketiganya AP, DT dan RSW.
BACA JUGA:Keutamaan Puasa Sunnah Dzulhijjah: Sepuluh Hari Pertama yang Istimewa
Kemudian, proyek di Losari, nilai kontraknya sebesar Rp 1,65 miliar. Kejari menetapkan lima tersangka. Selain AP, ada juga OK, C, LM dan T.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


