Ok
Daya Motor

Selain Polresta, Masyarakat Ujunggebang Juga Menunggu Hasil Pemeriksaan Lembaga Ini

Selain Polresta, Masyarakat Ujunggebang Juga Menunggu Hasil Pemeriksaan Lembaga Ini

Tampak dari depan kantor balai Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Masyarakat menanyakan penggunaan APBDes Ujunggebang 2024 dan menggelar audiensi dengan Pemdes setempat beberapa waktu lalu.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON,RADARCIREBON.COM-  Masyarakat Ujunggebang Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon saat ini, selain melaporkan persoalan dugaan penyalagunaan APBDes dan dana pungutan suksara desa ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Cirebon.

Mereka juga melaporkan masalah tersebut kepada pihak Inspektorat Kabupaten Cirebon. Surat laporan tercatat dengan bukti tanda terima tertanggal 10 Maret lalu, lewat petugas Isnpektorat yang bernama Setiawan.

Sudah lewat dua bulan, hingga sekarang belum ada kejelasan pemeriksaan dari Inspektorat. Biasanya kalau ada pengaduan masyarakat (dumas), yang menangani adalah Inspektorat Pembantu (Irban) Khusus.

Hanya saja, untuk Desa Ujunggegang Kecamatan Susukan setelah diteliti masuk dalam pemeriksaan Irban wilayah 3.

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Anak Hilang di DAS Singaraja, Kondisinya Meninggal Dunia

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel

Hal tersebut diakui Plt Irban Khusus, Ina. Menurutnya,  pihaknya memang menerima pengaduan dari masyarakat Ujunggebang. Hanya setelah diteliti, sambung dia materi pengaduannya terkait dengan APBDes 2024.

“Jadi biar tidak double, materi pengaduan kami share ke tim Irbanwil 3, biar sebagai bahan pendalaman saat audit regular;” jelas auditor madya ini.

Kata dia, nanti akan diperiksa terkait keuangan dan aset tahun 2024 secara menyeluruh.

Sementara Plt Irban 3 Eko Roeswi menambahkan, hingga sekarang belum keluar jadwal pemeriksaan untuk Desa Ujunggebang Kecamatan Susukan.

Desa Ujunggebang ini sudah masuk dalam daftar obyek pemeriksaan regular di tahun 2025 ini. “Belum keluar jadwalnya, mudah-mudahan bulan Juni 2025 ini ya,” katanya.

Masyarakat Desa Ujunggebang Kec Susukan Kabupaten Cirebon melaporkan dugaan adanya penyalagunaan penyelenggaraan pemerintahan desa yangg dilakukan Kuwu Ujunggebang Tariman.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) yangg bersumber dari pengelolaan (lelangan) tanah kas desa/titisara tahun 2024 adalah sebesar Rp 302.670.000,- tetapi yg dimasukan ke dalam pos pendapatan dalam APBDesa tahun 2024 hanya sebesar Rp 194.400.000.-

BACA JUGA:Dapat Surat dari Sekolah, Inilah Curhatan Orang Tua Siswa Yang Masuk Barak Militer

Tanah kas desa/titisara yangg dilelangkan pada tanggal 7 Desember 2024 hanya seluas 24 bau, padahal jumlah tanah kas Desa/titisara seluas 27 bau. Seluas 3 bau tidak jelas peruntukannya.

Tidak memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024 secara tertulis kepada BPD.

Tidak memberikan atau menyebarkan informasi secara tertulis laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024 secara tertulis kepada masyatakat

Perangkat Desa (sekretaris desa) atas nama Jihan Fadilah meninggalkan tugas sejak diangkat sebagai perangkat desa sampai dengan sekarang, tetapi mendapatkan hak garap tanah bengkok.

Perangkat Desa atas nama Abdullah, Supri Suparni, Asyiyah dan Janudin tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa, tetapi mendapatkan hak garap tanah bengkok.

BACA JUGA:Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Arus Lalu Lintas Tol Cipali Diprediksi Meningkat

Pembangunan rabat beton yangg dananya bersumber dari DD tidak dilakukan sesuai dengan spesifikasi. Kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau terjadi pemotongan anggaran :

a. Kegiatan operasional petugas PBB

b. Penyelenggaraan PAUD/TK/TKA/TPQ/Madrasah non formal milik desa

c. Plat deker JUT makam kidul

d. Penyelenggaraan informasi publik desa

e. Billboard informasi desa

f. Kegiatan operasional petugas LINMAS

g. Kegiatan penyelenggaraan sumbangan PHBN,PHBI dan adat

h. Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan

i. Honor imam mushola

j. Wayang adat desa Mapag Sri

k. Wayang  adat desa Ngunjungan

l. Turnamen bola voli adat desa Ngunjungan

m. Kegiatan operasional IKRAM

n. MUI desa

o. Operasional mitra cai

p. Operasional kegiatan kebersihan saluran irigasi sawah(koprek)

q. Pelatihan pengelolaan BUMDES. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait