Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Penyalahgunaan OKT, Polresta Cirebon Datangi Balaidesa Ini
Satresnarkoba Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan pemecahan masalah (problem solving) terkait penyalahgunaan obat keras terbatas, di Desa Cangkuang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Selasa 3 Juni 2025. -DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengimbau kepada para Kuwu di wilayah hukum Polresta Cirebon agar tidak ragu melaporkan jika ada warganya yang terindikasi penyalahgunaan obat-obatan atau mengalami kecanduan.
“Bagi para kuwu yang memiliki warga dengan indikasi penyalahgunaan obat-obatan atau kecanduan, silakan datang ke Polresta Cirebon."
"Kami siap membantu proses rehabilitasi tanpa proses hukum, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
BACA JUGA:Galian C Argasunya Tak Berizin, Pemkot Cirebon Siapkan Larangan Resmi
Kuwu dapat langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk memulai proses pendampingan atau rehabilitasi bagi warganya.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polresta Cirebon untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memberikan solusi pemulihan bagi korban penyalahgunaan obat-obatan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


