Tiga Lokasi Penambangan Diawasi Ketat Pemkab Cirebon
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman menjelaskan rencana memperketat izin tambang di wilayah Kabupaten Cirebon.--radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tiga lokasi penambangan yang tersebar di Kabupaten Cirebon, diawasi ketat oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, tengah menelusuri terkait dokumen perizinan yang dimiliki para pengusaha penambangan tersebut.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan aktivitas galian yang dilakukan oleh para pengusaha tambang mentaati aturan yang berlaku.
Pemkab Cirebon menginginkan, agar musibah longsor yang terjadi di Gunung Kuda beberapa waktu lalu, tidak kembali terulang.
BACA JUGA:Pencuri Helm Diduga Suami Istri Bawa Anak Kecil Beraksi Lagi di Kota Cirebon, Sudah Sering Terjadi
Untuk itu, Pemkab Cirebon gencar memetakan aktivitas tambang, baik yang berizin resmi maupun yang diduga ilegal.
Langkah ini, dipimpin langsung oleh jajaran Forkopimda dan menjadi perhatian serius usai insiden longsor Gunung Kuda yang merenggut puluhan korban jiwa.
Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengatakan, pelaku usaha tambang yang diketahui tidak memiliki izin, bakal dilakukan tindakan tegas.
"Kami ingin memastikan tambang-tambang berizin tetap beroperasi sesuai aturan, sementara yang tidak memiliki izin akan kami tindak tegas. Ini bagian dari upaya pencegahan agar insiden seperti di Gunung Kuda tidak terulang," ucap Wakil Bupati Cirebon yang akrab disapa Jigus.
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
Sebagai informasi, peristiwa longsor di Gunung Kuda beberapa waktu lalu yang menelan korban jiwa, disebabkan karena lemahnya pengawasan tambang ilegal di Kabupaten Cirebon.
Salah satu lokasi galian atau penambangan yang kini diawasi ketat, berada di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.
Tambang yang dikelola CV Bukit Aden tersebut masih ditelusuri status dokumen perizinannya.
"Karena izin tambang ini dikeluarkan oleh provinsi dan pusat, kami di daerah hanya bisa mendorong percepatan koordinasi. Proses hukumnya akan ditangani pihak berwenang, baik Dinas ESDM Provinsi maupun Kementerian ESDM," terang Jigus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


