Pemkab Cirebon Naikkan Denda Buang Sampah Sembarang Jadi Rp500 Ribu
Pengangkutan sampah liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pemkab Cirebon sudah mempersiapkan Perda denda Rp500 ribu bagi pelaku buang sampah sembarangan.-Tangkapan Layar-Instagram @diskominfokabcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Melalui Peraturan Bupati (Perbup), Pemerintah Kabupaten Cirebon menaikkan denda buang sampah sembarangan menjadi Rp500 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.
Tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya, pemberian sanksi berupa denda Rp100 ribu untuk pembuang sampah sembarangan, dinilai terlalu ringan.
Oleh karena itu, bagi warga yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan, kini bakal dikenai sanksi denda Rp500 ribu.
Meski Perbup yang menjadi aturan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah ini belum terbit, namun sudah bisa diterapkan.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono, terkait penerapan Perda tentang Pengelolaan Sampah yang sudah disosialisasikan di 25 titik di Kecamatan Sumber, belum lama ini.
"Perda Nomor 5/2022 mengatur sanksi denda uang dengan besaran Rp500 ribu bagi warga yang tertangkap tangan atau terbukti membuang sampah sembarangan," kata Fitroh, Selasa, 8 Juli 2025.
Fitroh menegaskan, pemberian denda tindak pidana ringan ini, bisa langsung diterapkan kepada warga yang kedapatan atau terbukti membuang sampah sembarangan.
Namun, pemberian sanksi tidak bisa dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup, karena penegak Perda.
BACA JUGA:Pengemudi Mobil Carry Meninggal Dunia di Tengah Jalan Lampu Merah Kanggraksan
"Penerapan sanksi denda tersebut nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, diterapkan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon membersihkan tumpukan sampah di tempat liar yang berlokasi di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, sampah seberat 30 ton dibersihkan untuk diangkut ke tempat pembuangan sampah.
Sejumlah elemen turut membantu pembersihan sampah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, unsur Kecamatan Kedawung, pemerintah desa setempat dan warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


