Tegaskan Komitmennya, Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Pabedilan
Tersangka pengedar obat keras tanpa izin berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon bersama barang buktinya.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial TR, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat keras ini. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan peredaran ini dibongkar tuntas,” imbuhnya.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang berat atas perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter."
"Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Kapolresta Cirebon.
BACA JUGA:Dampak Kebijakan KDM, Fasilitas Sekolah Swasta Jadi Mubazir
BACA JUGA:Promo dan Menu Baru Duren Si Legit, Ada Camilan, Dimsum hingga Makanan Berat Lengkap
BACA JUGA:Sektor Pariwisata Indramayu Terancam Banjir Rob
Polresta Cirebon juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas serupa, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan farmasi di wilayah Cirebon dan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


