Nusron Wahid Jamin 700ribu Sertifikat Tanah Pesantren dan Tempat Ibadah Selesai Dalam 3 Tahun Kedepan
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nusron Wahid ditemui radarcirebon.com di Pondok Buntet Pesantren, Sabtu 2 Agustus 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 700 ribu bidang tanah yang digunakan untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan (Pondok Pesantren) dapat tuntas sertifikat dalam waktu tiga tahun ke depan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditemui radarcirebon.com di sela-sela kunjungannya menghadiri Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren, Sabtu 2 Juli 2025.
"Selama tiga tahun ke depan, kita ingin semua tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan salah satunya Pondok Pesantren, baik yang wakaf maupun tidak, bisa tuntas sertifikasinya,” ungkapnya.
Dijelaskan Nusron Wahid, Sertifikasi tersebut mencakup tanah wakaf maupun non-wakaf yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah berbadan hukum yayasan.
BACA JUGA:Pengda INI Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan NPAK, Ratusan Notaris se-Indonesia Hadir
BACA JUGA:Dari Wilayah Kepulauan, UMKM Ini Berhasil Jadi Pemasok Program MBG dengan Dukungan Pembiayaan BRI
"Hingga kini progresnya baru mencapai 38 persen dari total target. Hal ini menjadi perhatian serius karena potensi konflik bisa muncul sewaktu-waktu bila legalitas lahan tidak segera ditetapkan.”
“Kalau tidak disertifikasi, ini bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Ini menyangkut kepastian hukum atas tanah umat,” jelasnya.
Menurut Menteri ATR/BPN, secara prinsip lembaga berbadan hukum yayasan memang tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah.
"Namun ada pengecualian. Khusus lembaga pendidikan diperbolehkan memiliki hak milik, sepanjang mendapatkan surat persetujuan dari Menteri ATR/BPN,” ucapnya.
Nusron Wahid menyebutkan, kendala paling menonjol dalam proses sertifikasi tanah wakaf, terletak pada keterlambatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.
“Kalau tanah wakaf, biasanya lambat di AIW-nya (Akta Ikrar Wakaf) itu di Kemenag. Kita harapkan bisa ada percepatan dari sana,” sebutnya.
Nusron menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian untuk mempercepat sertifikasi tanah tempat ibadah dan pendidikan.
"Kerja sama lintas sektor perlu diperkuat demi melindungi aset umat dari potensi konflik kepemilikan di masa depan.”
“Pemerintah ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah umat sekaligus memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan dan pemanfaatannya. Oleh karenanya, jangan sampai nanti ke depan menjadi sengketa,” ujarnya.
Nusron menambahkan, sertifikasi tanah bukan lagi sekadar dokumen administratif, tapi menjadi fondasi penting untuk keberlanjutan perjuangan umat di bidang pendidikan dan dakwah. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


