Ok
Daya Motor

BPHTB dan PBG bagi MBR Dibebaskan, Inilah Dampak yang Pemkab Cirebon Rasakan

BPHTB dan PBG bagi MBR Dibebaskan, Inilah Dampak yang Pemkab Cirebon Rasakan

Sekda Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala. -Diskominfo Kabupaten Cirebon -

BACA JUGA:Skutmetik yang Dikendarai Warga Junjang Terbakar di Klangenan, Nih Penyebabnya

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana menuturkan, rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjalankan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG secara efektif.

“Kita ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, asosiasi perumahan, hingga kepala OPD, memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap PAD,” jelas Erus.

Ia menambahkan, terdapat empat tujuan utama dari rapat ini, yaitu menyampaikan dasar hukum dan teknis pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi dampak terhadap PAD, merumuskan langkah koordinatif yang berkelanjutan, dan memperkuat sinergi antarlembaga dalam pelayanan kepada MBR.

Rakor ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta dari berbagai elemen, termasuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT), notaris, asosiasi pengembang, serta kepala perangkat daerah dan badan terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait