Ok
Daya Motor

Ini Dia Daftar Barang Mewah Milik MY, Tersangka Korupsi Bank Pemerintah di Cirebon

Ini Dia Daftar Barang Mewah Milik MY, Tersangka Korupsi Bank Pemerintah di Cirebon

MY, mantan staf bank pemirintah di Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai terangka korupsi oleh kejaksaan. -Samsul Huda-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan wanita inisial MY sebagai tersangka korupsi di sebuah bank milik pemerintah.

MY mantan staf bank tersebut yang ditempatkan di salah satu kantor cabang di wilayah Sumber.

MY memanipulasi sistem transaksi perbankan sejak tahun 2018 sampai 2025 sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp24,6 miliar.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon Randy Tumpal Pardede mengungkapkan, selain menahan MY, pihaknya menyita satu unit mobil Honda City.

BACA JUGA:Dari Curanmor hingga Guru Cabul, Rapor Satreskrim Polresta Cirebon Januari - Oktober 2025

Di samping itu, kejaksaan masih menelusuri aset lainnya, seperti aset bergerak dan aset tidak bergerak milik MY. 

“Informasi sementara yang kami terima ada mobil Hyundai Palisade milik pelaku dan juga rumah di kawasan Ciperna. Keberadaan aset-aset itu masih kita telusuri," tutur Randy.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan mengungkapkan, bahwa penyidik mendapati sejumlah barang mewah milik MY.

Diduga sejumlah barang  mewah tersebut dibeli dari uang hasil korupsi. 

BACA JUGA:Permudah Akses ke Lapangan Kerja, KDM Luncurkan Aplikasi Nyari Gawe

BACA JUGA:Kristy dari Unilever Bongkar Strategi Jurnalis Lokal Bertahan di Tengah Badai Digital

Daftar bawang mewah milik MY tersebut antara lain, mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa edisi Batik seharga Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, serta tas dan dompet merek Louis Vuitton dan MCM. 

“Nilai barang-barang ini fantastis. Dompet Louis Vuitton saja ditaksir Rp10 juta," tutur Yudhi.

Bukan itu saja, penyidik juga telah menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp131,9 juta dari rekening MY yang sempat diblokir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait