Ok
Daya Motor

Tanah Aset Pemda Kabupaten Cirebon Diduga jadi Ajang Bancakan

Tanah Aset Pemda Kabupaten Cirebon Diduga jadi Ajang Bancakan

Ketua DPP Kabupaten Cirebon, Usman Effendi menyoroti dugaan aset milik Pemda Kabupaten Cirebon untuk lahan pertanian, jadi ajang bancakan oknum.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Janji Perjuangkan Nasib Guru Madrasah Swasta

Artinya, lanjut Usman, banyak ketidakjelasan dan potensi masalah dalam pengelolaan sewa lahan pertanian di Kabupaten Cirebon. Saat ini saja, terdapat perbedaan data mengenai luas lahan yang disewakan. 

Ia berharap indikasi adanya kebocoran pendapatan akibat oknum yang tidak membayar, dan lahan yang tidak produktif diperlukan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sewa lahan, serta upaya untuk memaksimalkan potensi lahan pertanian yang ada.

Dugaan terkait tanah aset Pemda Kabupaten Cirebon untuk lahan pertanian jadi ajang bancakan oknum, membuat petani cemas.

Selain itu, keterlambatan distribusi pupuk bersubdi pada musim tanam 1 di sejumlah wilayah pertanian di Kecamatan Talun juga menjadi ancaman serius.

Disisi lain, Abah Usman sapaan akrabnya, juga menyorotinya adanya dampak potensi keterlambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi khususnya di wilayah pertanian Kecamatan Talun. 

BACA JUGA:Desa Matangaji Jadi Pilot Project Destinasi Wisata Alam, Baru 6 Bulan Untung Ratusan Juta

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Polresta dan Pemkab Cirebon Tanam 404 Hektare Jagung Pipil

Perubahan Skema MT (Musim Tanam) Ada transisi dari MT2 ke MT3, yang menyebabkan para petani mengajukan biaya tambahan ke BPP dan Dinas.

"Adanya potensi Keterlambatan distribusi Urea, Aturan MT1 keluar bulan Januari, sementara petani membutuhkan urea pada bulan November untuk musim tanam. Ini menyebabkan tenggang waktu dan hasil yang kurang memuaskan jika urea ditabur setelah 40 hari". paparnya

Menurut Usman, Keterlambatan ini disebabkan oleh tenggang waktu antara kebutuhan petani dan aturan yang berlaku, serta kurangnya sosialisasi dari pemerintah daerah.

Keterlambatan distribusi pupuk terjadi karena alur birokrasi yang panjang dan rumit, seperti lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah tentang alokasi pupuk, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan lapangan dengan ketersediaan pupuk di kios.

"Tingginya permintaan saat musim tanam juga menyebabkan antrean panjang dan keterlambatan pupuk sampai ke tangan petani. Pemerintah harus berupaya mengatasi masalah ini dengan penyederhanaan regulasi dan penetapan alokasi pupuk lebih awal, serta pengawasan penyaluran yang lebih ketat." pungkas Usman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait