Menang PTUN, Tapi Hak Perangkat Desa Belum Dipenuhi, Qorib: Kami Laporkan Kuwu Kalianyar ke Polresta Cirebon
Law Office QMS Partner mendapingi dua Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) 011/DUMAS/LO-QMSPARTNER/X/2025 kepada Polresta Cirebon.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dua orang Perangkat Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas tindakan pemecatan oleh kuwu setempat.
Berdasarkan putusan PTUN Bandung Nomor 42/G/2025/PTUN.BDG, Yudha Arifiyanto dan Sonjaya berhak atas kedudukan dan hak-hak kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Namun, meski memenangkan gugatan di PTUN Bandung dan putusan bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde).
Keduanya belum menerima hak atas penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan jabatan (bengkok) secara penuh dari Pemerintah Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Diberhentikan Sepihak, Dua Perangkat Desa Kalianyar Cirebon Menang Gugatan di PTUN
BACA JUGA:Bangunan Liar Jembatan Merah Jadi Ladang Cuan Oknum Perangkat Desa, Benarkah?
Menurut kuasa hukum para pelapor (Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, red), Adv Qorib SH MH CIL CMe CRA CPArb, sesuai putusan PTUN Bandung No. 42/G/2025/PTUN.BDG, posisi hukum kliennya sebagai perangkat desa dinyatakan sah dan berhak mendapatkan hak-haknya.
Tapi, sejak Januari hingga Agustus 2025, keduanya tidak menerima Siltap. Pembayaran baru dilakukan pada bulan September 2025, dengan nominal Rp 2.148.187,00 (sesuai bukti transfer tanggal 4 September 2025). Selain itu, hingga saat ini hak Bengkok/Tunjangan Jabatan (Tunjab) juga belum diberikan.
“Yudha Arifiyanto sebagai Kepala Dusun berhak atas tiga 3 bau bengkok dengan nilai ekuivalen Rp 12.000.000,00 per bau. Sedangkan, Sonjaya sebagai Kepala Seksi berhak atas tiga tiga perempat (3¾) bau bengkok dengan nilai ekuivalen yang sama,” tuturnya, Senin 3 November 2025.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tunjangan jabatan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
“Artinya, Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi hak-hak Perangkat Desa,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 menyebutka, penghasilan tetap perangkat desa dibayarkan setiap bulan dan tidak boleh ditunda tanpa alasan hukum yang sah.
“Penundaan atau tidak dibayarkannya hak Siltap selama delapan bulan merupakan pelanggaran administratif terhadap hak aparatur desa,” imbuhnya.
BACA JUGA:5 Desa Wisata Majalengka: Pesona Alam, Budaya, dan Tradisi yang Masih Asri
Perlu diketahui, kata pendiri Law Office QMS Partner ini, putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009.
“Dengan demikian, penundaan pelaksanaan putusan tersebut tanpa alasan hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lebih lanjut, termasuk tanggung jawab pribadi pejabat terkait,” kata Qorib.
Dalam konteks hukum administrasi, lanjuit dia, tidak dipenuhinya hak perangkat desa juga melanggar prinsip “Good Governance” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan bertindak berdasarkan kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusional atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemerintah Desa Kalianyar dan Pemerintah Kecamatan Panguragan agar segera menindaklanjuti pelaksanaan Putusan PTUN No. 42/G/2025/PTUN.BDG tanpa penundaan.
Kemudian, Qorib pun mendesar kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar melakukan evaluasi dan pembinaan administratif terhadap aparatur desa yang lalai dalam melaksanakan kewajiban hukum.
Selain itu, aparat penegak hukum agar turut mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan demi tegaknya prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak aparatur desa.
BACA JUGA:Menjelajahi Pesona Tersembunyi: Paket Wisata 2 Hari 1 Malam di Desa Wisata Bantaragung, Majalengka
Sebagai upaya hukum selanjutnya, pemohon melalui kuasa hukum menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) 011/DUMAS/LO-QMSPARTNER/X/2025 kepada Polresta Cirebon.
Tujuannya, agar kami memohon agar, Polresta Cirebon segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan desa oleh Kuwu Desa Kalianyar.
“Menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penahanan hak keuangan perangkat desa. Dan, menegakkan supremasi hukum dan menjamin perlindungan terhadap perangkat desa yang dirugikan,” ungkapnya.
Qorib berharap, langkah konkret segera diambil untuk memastikan hak-hak Yudha Arifiyanto dan Sonjaya terpenuhi secara utuh, sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan keadilan bagi perangkat desa.
“Law Office QMS Partner menegaskan, laporan ini merupakan langkah hukum yang sah dan bertujuan untuk menegakkan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

