Ok
Daya Motor

DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda KTR, Pedagang Kecil dan Warung Kelontong Resah

DPRD Kabupaten Cirebon Bahas Raperda KTR, Pedagang Kecil dan Warung Kelontong Resah

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. --

"Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang," tandasnya.

Di tengah daya beli yang semakin berkurang, lanjut Soleha, rancangan peraturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang. 

"Kami butuh dilindungi. Usaha kami perlu harus berjalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi. Bukan makin ditindas dengan aturan larangan penjualan semacam itu," tegasnya.

Sebelumnya, perwakilan pedagang berhasil menemui Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Senin 3 November 2025 untuk menyampaikan keluh kesah mereka atas Raperda KTR yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon

Muji, perwakilan pedagang Kedawung, Kabupaten Cirebon dalam pertemuan tersebut memohon perlindungan pemerintah dari pasal-pasal pelarangan penjualan. 

Muji memaparkan, dampaknya bukan sekadar penurunan omzet drastis, Raperda KTR juga mengancam usaha pedagang, dan bisa gulung tikar. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Sejahterakan Nelayan dan Petambak Garam

"Dengan larangan tersebut, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian."

"Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, barang-barang agangan UMKM lainnya. Tanpa penjualan rokok, pembeli akan menurun drastis."

"Kami juga paham jualan rokok bukan untuk anak-anak di bawah umur. Kami mohon pada Pak Bupati untuk membantu membatalkan pasal Raperda KTR ini," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait