Daya Motor

Tak Mau Salah Kebijakan, Pemkab Cirebon Wajibkan Semua OPD Pakai Satu Data Mulai 2026

Tak Mau Salah Kebijakan, Pemkab Cirebon Wajibkan Semua OPD Pakai Satu Data Mulai 2026

Pembinaan Statistik Sektoral yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis 8 Januari 2026 kemarin.-cirebonkab.go.id-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mematangkan fondasi perencanaan pembangunan berbasis data melalui penguatan pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar didukung oleh data yang valid dan terintegrasi.

Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Kamis 8 Januari 2026 kemarin.

BACA JUGA:Usai Audit Internal 2025, Diskominfo Kabupaten Cirebon Pertahankan Sertifikasi ISO 27001:2022

BACA JUGA:Diskominfo Kabupaten Cirebon Sosialisasi Tim Tanggap Insiden Siber, Apa Itu?

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala menegaskan, kualitas perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas data yang digunakan. 

Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh terhadap data sektoral yang mereka hasilkan.

Menurut Hendra, data yang dikumpulkan tidak hanya harus lengkap, tetapi juga harus memenuhi standar nasional, memiliki metadata yang jelas, dapat dipertukarkan antarinstansi, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang seragam.

“Setiap perangkat daerah menjadi ujung tombak dalam menjaga kualitas data. Data harus akurat, terbaru, dan bisa dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masing-masing perangkat daerah perlu menunjuk penanggung jawab data yang aktif berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai wali data. 

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan angka antarsektor yang bisa berdampak pada kekeliruan perencanaan.

Selain untuk kebutuhan statistik, data sektoral juga harus selaras dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, rencana strategis, rencana kerja perangkat daerah, hingga indikator kinerja utama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pererat Sinergi, Telkom Kunjungi Diskominfo Kabupaten Indramayu

Sebagai bagian dari persiapan tahun data 2026, Pemkab Cirebon telah melaksanakan desk daftar data pada akhir November 2025. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait