Daya Motor

Tiga Raperda Disahkan, DPRD Dorong Percepatan Implementasi Lewat Perbup

Tiga Raperda Disahkan, DPRD Dorong Percepatan Implementasi Lewat Perbup

PERSETUJUAN. DPRD Kabupaten Cirebon mengesahkan tiga Raperda menjadi perda melalui rapat paripurna.-Samsul Huda-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPRD Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna persetujuan, Kamis (27/3/2026). Ketiga Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan intensif di masing-masing pansus II, III, dan IV.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, serta Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi serta Usaha Mikro.

Menurutnya, pengesahan ini menjadi langkah awal yang penting. Namun, efektivitas perda sangat bergantung pada aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup).

"Ke depan, perda-perda ini harus segera ditindaklanjuti dengan perbup agar implementasinya maksimal. DPRD juga akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerapannya di lapangan," ujar Sophi.

BACA JUGA:Pria Pura-pura Dirampok di Kuningan, Ternyata Karena Takut Istri

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, menyambut baik pengesahan tiga raperda tersebut. Ia menilai, masing-masing perda memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi dan pelayanan publik.

Untuk perda koperasi dan usaha mikro, pemerintah daerah menargetkan peningkatan ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan dan pemberdayaan pelaku usaha kecil.

Di sisi lain, Raperda Administrasi Kependudukan dinilai sangat krusial. Menurut Jigus --sapaan akrab Wabup, masih terdapat tantangan di lapangan, terutama masih adanya warga yang belum memiliki data kependudukan yang lengkap.

"Dengan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi, penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran," jelasnya.

BACA JUGA:Kisah Pelaku Usaha 'Ayam Panggang Bu Setu', Kuliner Favorit di Magetan yang Sukses Kembangkan Usaha

Sedangkan pada sektor kelautan dan perikanan, perlindungan terhadap nelayan kecil, pembudidaya ikan, dan petambak garam dinilai memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi daerah sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

"Melalui pengesahan tiga raperda ini, kami berharap dapat menghadirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis di Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait