Heboh Penggerebekan di Astanajapura, Polisi Temukan Ratusan Obat Terlarang
Inilah barang bukti hasil penangkapan Satresnarkoba Polresta Cirebon terhadap seorang pria berinisial AM alias A (29) yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.-Humas Polresta Cirebon-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Peredaran obat keras ilegal kembali berhasil dibongkar jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon.
Seorang pria berinisial AM alias A (29) diamankan polisi setelah diduga mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat-obatan terlarang tersebut.
BACA JUGA:Armada Truk Sampah Mogok Kehabisan Solar, Netizen: Buang Aja di Pendopo Bupati!
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan petugas yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi akurat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Astanajapura.”
“Saat penggerebekan dilakukan, tim menemukan ratusan butir obat keras yang sudah siap edar,” ujar Imara Utama, Jumat 29 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 437 tablet Tramadol dan 412 butir Trihexyphenidyl.
BACA JUGA:Sidak ASN Kabupaten Kuningan Pasca Idul Adha, Bupati Pastikan Hal Ini
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Petugas juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk operasional penjualan serta tas selempang hitam yang dipakai untuk menyimpan obat-obatan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan tanpa memiliki izin resmi.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Mendadak Menteri Agama Nasaruddin Umar Salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jajaran Kemenag pun Kaget
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

