Daya Motor

Diduga Rugikan Belasan Calon PMI, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Investigasi LPK yang Langgar Penempatan

Diduga Rugikan Belasan Calon PMI, Kadisnaker Kabupaten Cirebon Investigasi LPK yang Langgar Penempatan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, bersama Camat Pabuaran Eka Yunistiainingsih dan Kuwu Pabuaran Lor Anggi Putri Pratiwi Hidayat turun langsung ke kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy untuk-Istimewa -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Dugaan penipuan yang menyeret Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ciremai Global Academy di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, bahkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi terkait aktivitas lembaga tersebut.

LPK Ciremai Global Academy diduga menjanjikan peluang kerja sebagai tenaga pengelas di sejumlah negara Eropa kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

BACA JUGA:KH May Dedu Jadi Imam Salat Id di Hongkong, Ajak PMI Teladani Keteguhan Siti Hajar

Dengan iming-iming proses cepat dan kesempatan kerja yang menjanjikan, para peserta diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit.

Berdasarkan laporan yang beredar, biaya yang diminta kepada peserta bervariasi, mulai dari Rp25 juta hingga lebih dari Rp100 juta per orang.

Dari sedikitnya 18 calon PMI yang terdaftar, total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, harapan untuk bekerja di luar negeri yang telah lama dinantikan justru berubah menjadi kekecewaan.

Hingga kini, para peserta belum memperoleh kepastian keberangkatan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kadisnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, menegaskan bahwa fungsi LPK telah diatur secara jelas dalam peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk PMI! Arab Saudi Perketat Aturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menurutnya, lembaga pelatihan kerja hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta, bukan melakukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

"LPK hanya melatih, hanya melatih, hanya melatih," tegas Novi saat melakukan pemeriksaan lapangan, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait