Iklan Rokok di Kabupaten Cirebon Diperketat, Dilarang Dipasang di Jalur Protokol dan Dekat Sekolah
Pemasangan iklan promosi prodak rokok di Kabupaten Cirebon mulai diperketat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang KTR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon semakin memperketat pengawasan terhadap pemasangan iklan rokok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur secara rinci berbagai ketentuan terkait promosi dan pemasangan iklan produk tembakau.
Melalui aturan tersebut, pemasangan iklan rokok tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. Sejumlah lokasi strategis kini masuk dalam kawasan yang dilarang untuk penempatan reklame maupun media promosi produk rokok, termasuk jalan protokol, kawasan pendidikan, dan area bermain anak.
BACA JUGA:Perda KTR di Kabupaten Cirebon Dinilai Belum Efektif, ASN Masih Merokok di Kantor
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE MAP menjelaskan, Perda tersebut dibuat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.
Menurutnya, promosi produk rokok yang masif berpotensi memengaruhi perilaku masyarakat, terutama kalangan remaja.
Karena itu, pengaturan yang lebih ketat dinilai perlu dilakukan agar paparan iklan rokok tidak semakin meluas.
“Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diatur berbagai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh pihak yang melakukan promosi maupun pemasangan iklan rokok, baik di dalam maupun di luar ruang,” ujar Rudiana, Selasa 2 Juni 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat 2, setiap pihak yang memasang iklan produk rokok wajib memperhatikan sejumlah aturan khusus.
Salah satunya, iklan tidak boleh ditempatkan di area pintu masuk maupun pintu keluar lokasi tertentu yang berpotensi dilalui masyarakat umum.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Serahkan 170 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Bea Cukai Cirebon
Selain itu, reklame atau media promosi rokok juga tidak boleh dipasang di lokasi yang mudah terlihat oleh anak-anak.
Ketentuan ini dibuat untuk membatasi paparan promosi rokok terhadap kelompok usia yang masih rentan terpengaruh oleh iklan.
Tidak hanya mengatur lokasi pemasangan, perda tersebut juga mewajibkan setiap iklan rokok mencantumkan peringatan kesehatan secara jelas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

