Iklan Rokok di Kabupaten Cirebon Diperketat, Dilarang Dipasang di Jalur Protokol dan Dekat Sekolah
Pemasangan iklan promosi prodak rokok di Kabupaten Cirebon mulai diperketat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang KTR.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
Peringatan itu harus disertai tulisan larangan menjual atau memberikan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.
Rudiana menegaskan, aturan tersebut bukan sekadar pembatasan promosi, tetapi merupakan langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Operasi Maung Padjajaran 2026: Bea Cukai Jabar Tindak 248 Kasus Rokok Ilegal
“Aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda dari dampak promosi rokok yang semakin masif,” katanya.
Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat 4 Perda KTR mengatur secara spesifik mengenai pemasangan iklan rokok di media luar ruang.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa peringatan kesehatan wajib menempati minimal 15 persen dari total luas media iklan yang digunakan.
Selain itu, terdapat sejumlah lokasi yang secara tegas dilarang menjadi tempat pemasangan iklan rokok.
Larangan tersebut mencakup seluruh kawasan tanpa rokok, jalan utama atau jalur protokol, serta area dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Dengan aturan tersebut, reklame rokok tidak lagi diperbolehkan berdiri di sekitar sekolah, taman bermain, maupun lokasi yang banyak dikunjungi anak-anak dan remaja.
BACA JUGA:INGAT! Merokok di Dalam Angkot Bakal Kena Sanksi, Segini Dendanya
Perda juga mengatur tata letak pemasangan reklame agar tidak mengganggu ketertiban umum. Iklan rokok tidak boleh dipasang melintang atau memotong jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, informasi mengenai larangan merokok bagi anak di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil wajib dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca oleh masyarakat.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah sanksi administratif bagi pelanggar. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan promosi, penurunan media iklan, hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan kepada pihak yang tidak mematuhi ketentuan perda.
Rudiana berharap seluruh pelaku usaha, perusahaan periklanan, maupun pihak yang terlibat dalam pemasangan reklame dapat memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

