Ratusan Warga Geruduk PN Sumber, Desak Eksekusi Lahan Sutawinagun Dibatalkan
Ratusan masyarakat dari berbagai elemen Kota dan Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa dan istighosah di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu 3 Juni 2026.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat Kota dan Kabupaten Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu 3 Juni 2026.
Mereka menyuarakan satu tuntutan utama, yakni meminta pengadilan mempertimbangkan kembali rencana eksekusi lahan yang berada di Desa Sutawinagun, Kecamatan Kedawung.
Aksi yang berlangsung secara damai itu diikuti oleh masyarakat, tokoh komunitas, hingga sejumlah pihak yang mengaku peduli terhadap jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Pendukung Bunda Fifi Siapkan Aksi di PN Sumber, Serukan Keadilan yang Bersih
Massa membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi melalui orasi yang menekankan pentingnya keadilan serta transparansi dalam penegakan hukum.
Koordinator aksi, Reno Sukriano mengatakan, kehadiran masyarakat di PN Sumber bukan untuk membawa kepentingan politik maupun menggiring opini publik.
Menurutnya, aksi tersebut murni sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.
"Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Karena itu kami berharap seluruh proses berjalan objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk memperjuangkan hak-haknya," ujar Reno saat menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi.
Ia menjelaskan, masyarakat merasa perlu mengawal perkara tersebut karena masih terdapat proses hukum lain yang sedang ditempuh oleh keluarga Bunda Fifi.
Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya persoalan hukum maupun dugaan pelanggaran prosedur, maka hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Bunda Fifi Soal Eksekusi Lahan: Objek Dinilai Salah dan Non-Executable
Reno menegaskan, tuntutan masyarakat bukan untuk mengintervensi kewenangan pengadilan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami ingin Bunda Vivi mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Semua proses harus berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang sedang berjuang mencari keadilan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Bunda Fifi, Furqon Nurzaman mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat proses hukum terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini pasca perceraian yang menurutnya belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

