Daya Motor

Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati Segera Dibuka, Ini Tahapan yang Disiapkan

Seleksi Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati Segera Dibuka, Ini Tahapan yang Disiapkan

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai mempersiapkan tahapan pengisian jabatan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Jati.

Langkah awal yang saat ini tengah difokuskan adalah pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagai pintu masuk proses penjaringan calon pimpinan baru perusahaan daerah tersebut.

Persiapan tersebut dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati.

BACA JUGA:PDAM Tirta Jati Ungkap Strategi Hadapi Kekeringan di Kabupaten Cirebon

Di tengah masa transisi kepemimpinan, Pemkab Cirebon memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan kepada pelanggan tetap berjalan normal sambil menunggu proses seleksi pimpinan definitif.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dari Bupati Cirebon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait mekanisme dan tahapan yang akan ditempuh.

Menurut Dadang, pembentukan panitia seleksi menjadi agenda prioritas sebelum proses rekrutmen direksi dan dewan pengawas dimulai.

Tim tersebut nantinya akan bertugas menyusun seluruh tahapan seleksi, mulai dari persyaratan administrasi hingga pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

“Pemerintah daerah saat ini masih berkoordinasi dengan Bupati Cirebon terkait pembentukan panitia seleksi untuk pengisian jabatan direksi dan dewan pengawas PDAM Tirta Jati,” ujarnya, Senin 8 Juni 2026.

BACA JUGA:Maju Seleksi Direktur PDAM Cirebon, Niko Bhineko Dapat Dukungan Penuh IKA UGJ

Dadang menjelaskan, saat ini PDAM Tirta Jati tengah memasuki fase transisi setelah berakhirnya masa jabatan Direktur Utama sebelumnya. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, posisi Direktur Utama sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang berasal dari unsur direksi aktif.

Penunjukan Plt dilakukan untuk menjaga kesinambungan tata kelola perusahaan serta memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Menurutnya, direksi yang masih aktif saat ini memiliki masa jabatan hingga 27 Agustus 2026. Oleh karena itu, salah satu direksi yang masih menjabat diberikan tugas tambahan sebagai Plt Direktur Utama hingga proses pengisian jabatan definitif selesai dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait