Daya Motor

Mediator Non-Hakim Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai di Pengadilan Agama

Mediator Non-Hakim Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Damai di Pengadilan Agama

Mediator Non-Hakim yang mendapat penugasan di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA, Agus Salim. -Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Kehadiran mediator non-hakim di lingkungan Pengadilan Agama semakin memperkuat upaya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara memasuki tahap persidangan. 

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan Mahkamah Agung yang mengedepankan penyelesaian konflik melalui musyawarah demi menghadirkan keadilan yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.

Peran mediator non-hakim tidak hanya sebatas memenuhi prosedur dalam proses hukum. 

Lebih dari itu, mediasi menjadi ruang bagi para pihak yang bersengketa untuk membangun kembali komunikasi, saling memahami kepentingan masing-masing, serta mencari solusi terbaik tanpa harus melalui putusan hakim.

BACA JUGA:Persib 'Meledak' di Bursa Transfer, Umuh Muchtar Janjikan Kejutan Berikutnya

BACA JUGA:Tragis! Kenalan di Medsos Berujung Pemerkosaan, 6 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP

Salah seorang Mediator Non-Hakim yang mendapat penugasan di Pengadilan Agama Sumber Kelas IA, Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, mengatakan bahwa esensi mediasi terletak pada terciptanya kesepakatan yang lahir dari kesadaran bersama, bukan karena tekanan ataupun paksaan.

Penugasannya sebagai Mediator Non-Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor SK.0442/AKP.W10-A4/SK.HK2.6/V/2026.

Menurut Agus, keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari tercapainya kesepakatan damai. 

Lebih penting lagi, seluruh pihak dapat meninggalkan ruang mediasi dengan rasa saling menghormati serta memperoleh solusi yang dianggap adil oleh masing-masing.

BACA JUGA:Shio Keberuntungan Bulan Juli 2026 Terungkap, Cek Apakah Shio Kamu Salah Satunya

"Keberhasilan mediasi bukan sekadar tercapainya kesepakatan, tetapi bagaimana para pihak dapat meninggalkan ruang mediasi dengan rasa saling menghargai dan memperoleh jalan keluar yang adil. Perdamaian adalah kemenangan bagi semua pihak," ujarnya.

Mediator Tidak Memutus Perkara

Agus menjelaskan, mediator non-hakim memiliki fungsi yang berbeda dengan hakim. Seorang mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara ataupun menentukan siapa yang benar maupun salah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait