BKPSDM Kabupaten Cirebon Dalami Dugaan Fake GPS, Ribuan ASN Terancam Sanksi Disiplin
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penanganan dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon belum rampung. Hingga kini, sekitar 1.300 ASN masih masuk dalam proses penanganan.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP mengatakan, pihaknya masih terus melakukan klarifikasi untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Penanganan ini, kata Ade, dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi pelanggaran.
BACA JUGA:Ratusan ASN Pemkab Cirebon Diperiksa, Diduga Manipulasi Absensi dengan Fake GPS
"Dari ribuan ASN yang terdata, penanganan untuk pelanggaran kategori ringan telah diselesaikan, sedangkan dugaan pelanggaran kategori sedang dan berat masih dalam tahap pendalaman," ujar Ade, usai pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Jum'at 3 Juli 2026.
Menurutnya, BKPSDM tidak serta-merta menjatuhkan sanksi. Setiap kasus terlebih dahulu diklarifikasi dengan memanggil ASN yang bersangkutan serta meminta keterangan dari atasan langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
"Kami harus memastikan bentuk pelanggarannya. Apakah ASN hanya menggunakan aplikasi yang dilarang tetapi tetap menjalankan tugasnya, atau terdapat pelanggaran disiplin lain yang berdampak lebih serius," kata Ade.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi pelanggaran sekaligus jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus penggunaan fake GPS ini menjadi perhatian karena aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi titik lokasi saat absensi elektronik, sehingga berpotensi mengaburkan kehadiran pegawai," terangnya.
BACA JUGA:Maksimalkan Layanan Masyarakat, Sistem Absensi ASN Akan Diperketat per Unit Kerja
Karena itu, lanjut Ade, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami memastikan proses penanganan seluruh kasus akan terus dilanjutkan hingga seluruh ASN yang terindikasi selesai diperiksa," ucapnya.
Ia pun mengingatkan, seluruh ASN agar mematuhi aturan disiplin, menjaga integritas, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan. (sam)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

