1.300 ASN di Kabupaten Cirebon Diduga Pakai Fake GPS untuk Absensi, BKPSDM: Dalam Pendalaman
Sebanyak 1.300 ASN di Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga melakukan pelanggaran absen dengan memanfaatkan fake GPS. Foto hanya ilustrasi.-RADARCIREBON.COM-Foto: Tangkapan layar
RADARCIREBON.COM - Sebanyak 1.300 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga melakukan penyalahgunaan software fake GPS untuk mengakali absen yang memakai geo lokasi.
Saat ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno SSTP menjelaskan, upaya penanganan termasuk klarifikasi kepada ASN yang diduga melanggar.
Selanjutnya, klarifikasi ini akan menjadi acuan lebih lanjut, terkait dengan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Polisi Viral, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
Selain itu, BKPSDM masih terus melakukan klarifikasi untuk menentukan tingkat pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.
Penanganan ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan klasifikasi pelanggaran. “Dari ribuan ASN yang terdata, penanganan untuk pelanggaran kategori ringan telah diselesaikan, sedangkan dugaan pelanggaran kategori sedang dan berat masih dalam tahap pendalaman," ujar Ade kepada Radar Cirebon.
Menurutnya, BKPSDM tidak serta-merta menjatuhkan sanksi.
Setiap kasus terlebih dahulu diklarifikasi dengan memanggil ASN yang bersangkutan serta meminta keterangan dari atasan langsung untuk memastikan fakta di lapangan.
BACA JUGA:Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Duel Portugal vs Spanyol Jadi Sorotan
“Kami harus memastikan bentuk pelanggarannya. Apakah ASN hanya menggunakan aplikasi yang dilarang tetapi tetap menjalankan tugasnya, atau terdapat pelanggaran disiplin lain yang berdampak lebih serius," kata Ade.
Ia menjelaskan, hasil klarifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi pelanggaran sekaligus jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus penggunaan fake GPS ini menjadi perhatian karena aplikasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi titik lokasi saat absensi elektronik, sehingga berpotensi mengaburkan kehadiran pegawai," terangnya.
Karena itu, lanjut Ade, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

