Kasus Fake GPS Terus Bergulir, Ratusan ASN Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP menjelaskan terkait kasus fake GPS absensi yang melibatkan seribu lebih ASN di lingkungan Pemkab Cirebon.-Deny Hamdani-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Penanganan kasus fake GPS yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berlanjut.
Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 1.320 ASN telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi sistem absensi kehadiran.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin ASN sekaligus menjaga integritas sistem absensi berbasis lokasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, SSTP, mengatakan ribuan ASN yang diperiksa berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan 696 ASN, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 371 ASN.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup 50 ASN di RSUD Waled, 27 ASN di RSUD Arjawinangun, 24 ASN dari 15 kecamatan, serta 152 ASN yang tersebar di 26 OPD lainnya.
Ade menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah dimulai sejak Januari 2026.
Saat itu BKPSDM menerbitkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi disiplin ASN kepada seluruh perangkat daerah agar segera melakukan tindak lanjut.
BACA JUGA:Tatar Sunda Diprediksi Bakal Terpecah, Saatnya Cirebon jadi Provinsi
BACA JUGA:Dana Desa Berkurang, Pembangunan Infrastruktur di Desa Terancam Mandek
Masing-masing OPD kemudian melakukan pemanggilan, pembinaan, hingga pemeriksaan terhadap ASN yang diduga menggunakan aplikasi fake GPS dalam sistem absensi elektronik.
Setelah pemeriksaan di tingkat perangkat daerah selesai, seluruh hasilnya dikaji kembali oleh Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN yang dibentuk BKPSDM bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Kabupaten Cirebon.
Menurut Ade, tim adhoc tersebut melaksanakan pemeriksaan lanjutan secara bertahap mulai 2 April hingga 25 Juni 2026 guna memastikan seluruh proses berjalan objektif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

