Daya Motor

Pelayanan RS Permata Cirebon Tetap Normal, Manajemen Jelaskan Duduk Perkara Polemik RUPS

Pelayanan RS Permata Cirebon Tetap Normal, Manajemen Jelaskan Duduk Perkara Polemik RUPS

Polemik internal yang terjadi tak memengaruhi pelayanan di RS Permata Cirebon, Senin (6/7/2026). Manajemen menjamin seluruh aktivitas medis, pelayanan pasien oleh dokter dan perawat, hingga kondisi keuangan perseroan berada dalam keadaan yang sehat dan ba-Ade Gustiana-radarcirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Operasional dan pelayanan di Rumah Sakit (RS) Permata Cirebon dipastikan tetap kondusif serta berjalan normal seperti biasa.

Meski tengah terjadi dinamika internal di tingkat pemegang saham, manajemen menjamin seluruh aktivitas medis, pelayanan pasien oleh dokter dan perawat, hingga kondisi keuangan perseroan berada dalam keadaan yang sehat dan baik.

​Persoalan ini bermula dari tudingan 18 pemegang saham minoritas. Mereka menyatakan bahwa hak-hak mereka dibatasi dalam Rapat Umum pemegang saham Tahunan (RUPST) Buku 2025 yang digelar pada 22 Juni lalu.

Kelompok tersebut memprotes pimpinan rapat yang tidak memberikan hak suara kepada mereka, hingga akhirnya memilih untuk keluar dari ruangan (walk out) dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA:Kasus Fake GPS Terus Bergulir, Ratusan ASN Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi

​Merespons hal tersebut, Direktur Utama PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB) selaku perusahaan yang membawahi RS Permata Cirebon, dr Budi Setiawan Djamhoer MARS, memberikan klarifikasi secara langsung. Bertempat di RS Permata Cirebon pada Senin kemarin (6/7/2026), pihak manajemen membeberkan kronologi dan dasar hukum atas kebijakan yang diambil dalam rapat tersebut.

​Manajemen menegaskan bahwa pembatasan hak suara itu bukan merupakan keputusan sepihak dari direksi maupun bentuk kesewenang-wenangan manajemen. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketetapan hukum yang berlaku, terkait status saham dari kelompok pemegang saham tersebut.

​Berdasarkan data legalitas, sebanyak 8.620 lembar saham milik kelompok pemegang saham tersebut saat ini berada dalam status Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber. Ketetapan tersebut tertuang dalam penetapan resmi Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Sbr.

Sebagai direktur utama, dr Budi menyatakan bahwa dirinya berkewajiban mematuhi keputusan pengadilan tersebut. "Kalau saya mengabaikannya, justru saya melanggar hukum. Karena itu saya hanya menjalankan kewajiban perusahaan, termasuk mendampingi pelaksanaan sita oleh juru sita pengadilan," ujarnya kepada wartawan.

BACA JUGA:Growing Together, BPR Cahaya Fajar Rayakan 20 Tahun Perjalanan dan Perkuat Komitmen Layanan Masyarakat

Menindaklanjuti adanya sita pengadilan tersebut, perseroan sebelumnya telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 17 November 2025.

Dalam forum resmi yang dihadiri oleh pihak yang bersangkutan beserta kuasa hukumnya itu, seluruh peserta rapat menyepakati secara musyawarah mufakat untuk membekukan sementara hak legal (suara) dan hak ekonomi (dividen) atas saham yang berstatus sita tersebut. Keputusan diambil bulat tanpa melalui voting.

​Keputusan mufakat dalam RUPSLB itulah yang kemudian dijalankan oleh manajemen sebagai dasar pelaksanaan RUPST pada 22 Juni 2026 kemarin. Manajemen menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh forum pemegang saham.

​Meskipun hak suara dan dividen dibekukan sementara, manajemen tidak menghilangkan hak para pemegang saham tersebut untuk mendapatkan informasi. Mereka tetap dikirimi undangan resmi untuk hadir, mengikuti jalannya rapat, serta mendengarkan laporan perkembangan tahunan perusahaan, karena status sita tidak berarti perpindahan kepemilikan saham.

BACA JUGA:Dana Desa Berkurang, Pembangunan Infrastruktur di Desa Terancam Mandek

​Menanggapi tudingan kuasa hukum 18 pemegang saham yang menyebut RUPST tersebut cacat hukum karena persoalan administrasi dan kehadiran notaris, manajemen meyakini seluruh mekanisme rapat dari awal hingga akhir sudah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) juga telah diterapkan melalui audit rutin tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta audit khusus eksternal untuk memeriksa pembukuan periode sebelumnya. Hasil pemeriksaan berkala tersebut menyatakan tidak ditemukan adanya permasalahan yang berarti.

​Dinamika perbedaan pandangan di tubuh PT RSB ini tercatat telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir dan sempat bergulir di meja hijau. Dalam sengketa perdata yang berjalan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sumber, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pengadilan memutuskan bahwa manajemen PT RSB telah menjalankan tata kelola perusahaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

​"Namun bagi kami ini bukan soal menang atau kalah. Karena bagaimanapun ini menyangkut sesama pemegang saham dan keluarga besar perseroan. Kami hanya berupaya membuktikan bahwa apa yang kami lakukan telah sesuai aturan," ujar dr Budi yang didampingi Direktur Utama RS Permata Cirebon Abdul Azis SKM SE MM FISQua ARMP.

BACA JUGA:Cari Hp Murah Spek Dewa? Ini Pilihan Hp Infinix Rp2 Jutaan, Performa Gaming Ngebut, Ada Wireless Charging

​Manajemen menyatakan akan tetap berkomitmen membuka ruang komunikasi yang konstruktif dan dialog dengan seluruh pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, sambil memastikan fokus utama perusahaan tetap tertuju pada keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (ade)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait