Daya Motor

Belum Dibayar Sejak Januari 2026, Dokter Spesialis RSUD Arjawinangun Terancam Hengkang

Belum Dibayar Sejak Januari 2026, Dokter Spesialis RSUD Arjawinangun Terancam Hengkang

Direktur RSUD Arjawinangun dr Bambang Sumardi MARS.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - RSUD Arjawinangun dirundung masalah.

Salah satunya, tunjangan kelangkaan puluhan dokter spesialis di RSUD Arjawinangun belum dibayarkan sejak Januari 2026.

Kondisi itu diakui Direktur RSUD Arjawinangun, dr Bambang Sumardi MARS.

Menurutnya, ada persoalan administrasi yang mengganjal. Mulai dari perpindahan alokasi anggaran hingga belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), yang menjadi penyebab utama keterlambatan.

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Krisis: Dana Jaspel Nunggak, Kekurangan Dokter Spesialis

Kondisi ini, kata Bambang, dikhawatirkan memicu dokter spesialis memilih hengkang dari RSUD ke rumah sakit swasta.

Menurutnya, semula anggaran tunjangan tersebut berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Namun, alokasinya dikembalikan ke RSUD Arjawinangun sehingga pencairannya baru dapat dilakukan melalui APBD Perubahan.

"Perkiraannya baru bisa diproses sekitar Oktober nanti. Selain itu, pencairannya juga harus didasarkan pada Peraturan Bupati. Sampai hari ini Perbup-nya belum selesai, ditambah posisi Kabag Hukum masih kosong," ujar Bambang, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, total anggaran tunjangan kelangkaan tahun ini mencapai sekitar Rp2 miliar. Nilai tersebut diperuntukkan bagi 38 dokter spesialis, namun lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,2 miliar.

"Penurunan anggaran ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Besaran tunjangan juga ditetapkan melalui Perbup," katanya.

Ia mengungkapkan, besaran tunjangan yang akan diterima dokter spesialis tahun ini berada di kisaran Rp4 jutaan per dokter spesialis.

BACA JUGA:RSUD Arjawinangun Kesulitan Pertahankan Dokter Spesialis, DPRD Minta Pemkab Bertindak Cepat

Jumlah itu turun cukup signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencapai sekitar Rp7,5 juta bagi dokter spesialis non-ASN, sedangkan dokter ASN menerima di bawah nominal tersebut.

Sebagai perbandingan, ia mengungkapkan bahwa sejumlah rumah sakit daerah di kota lain mampu memberikan insentif yang jauh lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait