Mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Dorong Legalitas UMKM Desa Kedungdawa
Mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dorong legalitas UMKM Desa Kedungdawa melalui pendampingan pembuatan NIB guna meningkatkan daya saing usaha.-Ist-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM – Kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terhadap pentingnya legalitas usaha terus menjadi perhatian berbagai pihak.
Salah satunya diwujudkan oleh Mahasiswa KKN UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon yang turun langsung memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha di Desa Kedungdawa agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 96 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Melalui kegiatan bertema "Dorong Legalitas UMKM melalui Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungdawa", mahasiswa membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha sebagai bekal mengembangkan bisnis secara lebih profesional.
BACA JUGA:BPS: Jawa Barat Deflasi 0,05 Persen pada Juli 2026, Harga Bawang dan Cabai Turun Drastis
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 31 Juli 2026 itu mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai memberikan solusi atas masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha resmi.
Legalitas Usaha Jadi Fondasi Pengembangan UMKM
Mahasiswa KKN Kelompok 96 dipimpin oleh Moch. Nurfawza Al Kafi dengan pendampingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Khomarudin, M.Pd.
Mereka mengajak pelaku UMKM memahami bahwa legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aset penting untuk memperluas peluang bisnis.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi bukti bahwa sebuah usaha telah terdaftar secara legal.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Selain itu, legalitas tersebut membuka akses terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga fasilitas pemasaran.
Tidak hanya itu, NIB juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengajuan sertifikasi halal maupun kerja sama dengan berbagai lembaga atau perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

