Batas Wilayah Resmi Ditetapkan, Warga Blok Tenggeran Kini Masuk Administrasi Desa Kalisapu
Sosialisasi batas desa dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungjati-Dede Adhitama-
RADARCIREBON.COM – Pemerintah Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Desa.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas administrasi wilayah sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat berjalan lebih tertib.
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gunungjati, mulai dari Camat Gunungjati, Kapolsek Gunungjati, perwakilan Koramil, Satpol PP, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, hingga warga Blok Tenggeran.
Penetapan batas wilayah itu merupakan hasil dari proses panjang yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Usai Dibantai Vietnam 3-0, Timnas Indonesia Masih Punya Peluang Lolos Semifinal dengan Syarat Ini
Salah satu tahapan pentingnya adalah rapat klarifikasi yang digelar pada 11 Oktober 2023 dan melibatkan Pemerintah Desa Kalisapu, Pemerintah Desa Wanakaya, serta DPMD Kabupaten Cirebon.
Melalui proses tersebut, kedua desa menyepakati batas administrasi berdasarkan titik koordinat kartometrik.
Hasilnya, wilayah yang sebelumnya tercantum dalam peta administratif Desa Wanakaya, termasuk Blok Tenggeran, kini secara resmi masuk ke wilayah administratif Desa Kalisapu sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 22 Tahun 2024.
Kuwu Desa Kalisapu, Suhana, mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penegasan batas wilayah bukan sekadar perubahan pada peta, melainkan memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan pelayanan pemerintahan.
BACA JUGA:5 Ide Liburan Akhir Pekan di Bandung, Wisata Alam, Tempat Healing hingga Wahana Seru untuk Keluarga
"Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 memberikan kepastian mengenai batas wilayah Desa Kalisapu. Kami ingin masyarakat memahami bahwa penetapan ini bertujuan menciptakan tertib administrasi, memperjelas kewenangan desa, serta memastikan setiap warga memperoleh pelayanan sesuai wilayah administrasinya. Pemerintah desa juga akan mengawal proses penyesuaian administrasi agar berjalan lancar," ujar Suhana.
Menurutnya, kejelasan batas desa akan menjadi acuan dalam berbagai program pembangunan, mulai dari pendataan penduduk, penyaluran bantuan pemerintah, pengelolaan aset desa, hingga perencanaan infrastruktur yang lebih tepat sasaran.
Ia menambahkan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mengalami kebingungan saat mengurus administrasi akibat belum jelasnya batas wilayah.
Dengan adanya penetapan tersebut, pelayanan pemerintahan diharapkan menjadi lebih efektif dan pembangunan desa dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

