Bukan Sekadar Hemat Anggaran, Akademisi Ungkap Cara Kabupaten Cirebon Dongkrak PAD
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr Deni Yusuf Permana SH MH.-Dokumen Pribadi-
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Persoalan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Cirebon.
Setiap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), target PAD hampir selalu menjadi salah satu perhatian utama.
Namun, persoalan yang lebih mendasar kini dipertanyakan. Apakah Pemerintah Kabupaten Cirebon benar-benar memiliki keberanian melakukan reformasi dalam tata kelola pendapatan daerah, atau peningkatan PAD hanya sebatas target administratif yang kembali muncul setiap tahun?
BACA JUGA:Dua Event Besar Siap Digelar di Cirebon, Bidik Lonjakan Wisatawan dan PAD
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Dr. Deni Yusuf Permana SH MH menilai Kabupaten Cirebon sebenarnya memiliki modal ekonomi yang cukup besar untuk meningkatkan PAD.
Potensi tersebut tersebar di berbagai sektor. Mulai dari industri, perdagangan, pariwisata, jasa, pertanian, pajak daerah, retribusi hingga pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Menurut Deni, persoalannya bukan semata-mata tidak adanya sumber pendapatan. Justru tantangannya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengidentifikasi, mengelola, dan mengoptimalkan potensi tersebut secara terukur.
“Jika setiap tahun alasan yang disampaikan masih berkisar pada efisiensi anggaran, sementara terobosan untuk menggali sumber PAD baru tidak terlihat, maka publik patut mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah,” tegasnya.
Deni mengingatkan, efisiensi anggaran memang penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, langkah tersebut tidak otomatis membuat kapasitas fiskal daerah meningkat.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa hanya berfokus pada pengurangan belanja tanpa melakukan upaya serius memperbesar pendapatan.
“Efisiensi hanya mengurangi pengeluaran, tetapi tidak otomatis meningkatkan pendapatan. Daerah tidak akan pernah mandiri jika hanya fokus menghemat tanpa memperbesar kapasitas fiskalnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Parkir Liar dan Minim Pengawasan Hambat Capaian PAD Parkir Cirebon
Ia menilai Kabupaten Cirebon membutuhkan pendekatan yang lebih progresif. Pemerintah daerah harus berani mencari sumber PAD baru sekaligus membenahi sistem pemungutan dari sumber pendapatan yang selama ini sudah tersedia.
Dengan demikian, peningkatan PAD tidak sekadar dilakukan dengan menaikkan target dalam dokumen APBD, tetapi benar-benar didukung strategi dan instrumen yang jelas.
Deni mengatakan, dari sisi hukum, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup untuk melakukan optimalisasi PAD.
Ia merujuk pada Pasal 285 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut, menurut Deni, memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
Karena itu, ia menilai masalah Kabupaten Cirebon saat ini bukan lagi semata-mata persoalan kekurangan regulasi.
“Kalau regulasinya sudah tersedia tetapi PAD tidak tumbuh secara signifikan, maka yang harus dievaluasi adalah kepemimpinan, manajemen, dan tata kelolanya,” katanya.
Deni mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menetapkan target PAD yang tinggi di atas kertas tanpa menyiapkan instrumen untuk merealisasikannya.
Salah satu langkah yang didorong adalah penyusunan road map peningkatan PAD Kabupaten Cirebon.
Road map tersebut, menurut Deni, harus memiliki target tahunan yang jelas, sektor prioritas, indikator kinerja, serta mekanisme evaluasi yang dapat dipantau masyarakat.
Dengan adanya peta jalan tersebut, pemerintah bisa mengetahui sektor mana yang memberikan kontribusi terbesar, sumber pendapatan apa yang masih memiliki potensi, serta titik-titik yang perlu mendapatkan perhatian. Transparansi juga menjadi bagian penting.
BACA JUGA:Mendagri Bahas Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, PAD Jadi Salah Satu Acuan Utama
“Publik berhak mengetahui, sektor mana yang menjadi prioritas peningkatan PAD, berapa potensi riil yang belum tergali, berapa kebocoran yang berhasil ditutup, bagaimana optimalisasi aset daerah dilakukan, dan sejauh mana digitalisasi penerimaan benar-benar berjalan,” jelasnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pencapaian target PAD dan mengetahui apakah kebijakan yang dijalankan pemerintah benar-benar menghasilkan peningkatan pendapatan.
Lebih jauh, Deni mengusulkan Pemerintah Kabupaten Cirebon membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi PAD.
Tim tersebut dapat melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha hingga lembaga pengawas.
Satgas ini nantinya dapat bekerja berdasarkan data untuk memetakan potensi pendapatan, mengidentifikasi kebocoran, mempercepat digitalisasi penerimaan dan mengoptimalkan aset milik daerah.
Pendekatan tersebut, menurut Deni, sejalan dengan prinsip good governance serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Prinsip tersebut antara lain menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi rapat-rapat yang menghasilkan target baru, melainkan keberanian mengambil langkah yang mungkin tidak populer tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan PAD,” tegasnya.
Deni menilai keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya program atau target yang tercantum dalam dokumen APBD.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah pendapatan daerah benar-benar tumbuh secara konsisten dan berkelanjutan.
PAD memiliki posisi penting karena menjadi salah satu indikator kemampuan daerah membiayai kebutuhan pemerintahannya melalui sumber pendapatan sendiri.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Tak Capai Target, DPRD Bongkar Masalah PAD Parkir Kota Cirebon
Semakin kuat PAD, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sebaliknya, ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat membatasi fleksibilitas daerah dalam menentukan prioritas pembangunan.
Karena itu, Kabupaten Cirebon dinilai perlu mulai mengubah pola pengelolaan PAD dari sekadar mengejar target tahunan menjadi strategi jangka panjang.
Potensi ekonomi yang besar membutuhkan tata kelola yang kuat, data yang akurat, digitalisasi, pengawasan dan keberanian mengambil kebijakan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

