Daya Motor

Perselisihan Kerja di PT Yihong Novatex Cirebon Berlanjut ke Disnaker, Ini Pokok Masalahnya

Perselisihan Kerja di PT Yihong Novatex Cirebon Berlanjut ke Disnaker, Ini Pokok Masalahnya

Perundingan bipartit antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia dengan pihak manajemen perusahaan yang dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Kamis (27/8/2026).-Dokumen SBDI-KASBI PT Yihong Novatex Indonesia.-

CIREBON, RADARCIREBON.COMPerselisihan hubungan industrial antara Serikat Buruh Demokratis Independen (SBDI-KASBI) PT Yihong Novatex Indonesia dengan pihak manajemen perusahaan berlanjut ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon.

Langkah tersebut ditempuh setelah perundingan bipartit antara serikat buruh dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan.

SBDI-KASBI kemudian mengajukan pencatatan perselisihan sekaligus permohonan mediasi kepada Disnaker Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Membludak Peserta Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Batch 4 Disnaker Kota Cirebon

Permohonan itu sebelumnya dilayangkan melalui surat Nomor 89/OUT/SBDI-PT.YNI/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Disnaker Kabupaten Cirebon selanjutnya memfasilitasi pertemuan antara pihak serikat buruh dan perusahaan pada Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing terkait persoalan hubungan industrial yang menjadi pokok perselisihan.

Ketua SBDI-KASBI PT Yihong Novatex Indonesia, Krisma Maulana, mengatakan fasilitasi Disnaker menjadi tahapan lanjutan setelah dua kali perundingan bipartit yang sebelumnya dilakukan tidak membuahkan kesepakatan.

“Dalam mediasi, Disnaker Kabupaten Cirebon memfasilitasi kami dengan pihak perusahaan. Dalam hal ini, pihak perusahaan juga mengakui dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut,” ujar Krisma.

Menurut dia, pihak perusahaan juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak perusahaan mengaku akan melakukan penyelesaian perselisihan ini secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:Disnaker Kota Cirebon Alihkan Job Fair ke Sistem Online Melalui Aplikasi Cirebon Menggawe

Persoalan Status Kerja dan PHK

Dalam surat permohonan mediasi kepada Disnaker, SBDI-KASBI menyampaikan bahwa perselisihan tersebut berkaitan dengan status hubungan kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang anggotanya, Eka Rosanti, yang bekerja di Departemen Painting.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait