Perda Disabilitas Sudah Ada, FKDC Desak Segera Ada Aturan Turunannya
Ketua FKDC, Abdul Mujib -Khoirul Anwarudin-radarcirebon
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC) mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ketua FKDC Mujib mengatakan, keberadaan Perda perlu diperkuat dengan aturan teknis agar pelaksanaannya di lapangan lebih jelas. Menurutnya, Perbup dibutuhkan untuk memperjelas peran masing-masing instansi dalam memenuhi hak penyandang Disabilitas.
“Yang pertama kita harus duduk bersama, terus regulasinya juga harus segera dibuatkan, turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2024,” kata Mujib kepada Radar Cirebon.
Mujib berharap pemerintah tidak menyusun regulasi hanya berdasarkan perspektif birokrasi. Pemerintah, kata dia, perlu duduk bersama para penyandang Disabilitas untuk mengetahui secara langsung kebutuhan yang mereka hadapi.
BACA JUGA:Nekat! Ini Alasan ABG 14 Tahun Bobol Toko HP di Tuparev Cirebon
Dengan begitu, aturan yang disusun benar-benar menjawab persoalan di lapangan dan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif. Regulasi yang telah dibuat juga diharapkan dapat dilaksanakan karena sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas.
“Harapannya pemerintah bisa duduk bersama dengan para difabel. Tanyakan apa yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga aturan yang dibuat benar-benar dibutuhkan dan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Mujib, kebutuhan penyandang disabilitas tidak bisa disamaratakan. Setiap orang memiliki kondisi, kemampuan, serta hambatan yang berbeda sehingga bentuk dukungan yang dibutuhkan juga tidak selalu sama.
Salah satu kebutuhan yang dinilainya penting adalah pendampingan dan pembinaan usaha bagi penyandang disabilitas. Dukungan tersebut diperlukan agar penyandang disabilitas yang memiliki usaha maupun yang ingin memulai usaha dapat mengembangkan kemampuan dan kemandirian ekonominya.
BACA JUGA:Yamaha Factory Visit, Fasilitasi Media & Pelaku Industri Untuk Melihat Proses Produksi Berstandar Global
“Memang kebutuhan difabel itu berbeda-beda. Ada yang membutuhkan pendampingan, ada juga yang membutuhkan pembinaan usaha. Jadi memang harus dilihat kebutuhannya,” kata Mujib.
Selain dalam penyusunan regulasi khusus disabilitas, Mujib berharap penyandang disabilitas juga dilibatkan dalam setiap kebijakan atau peraturan pemerintah yang berpotensi berdampak terhadap kehidupan mereka.
Menurutnya, keterlibatan tersebut jangan hanya sebatas mengundang perwakilan penyandang disabilitas dalam sebuah kegiatan. Mereka perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan ikut terlibat dalam proses pembahasan kebijakan.
“Jangan hanya sekadar diundang. Harus diberikan juga ruang yang bermakna untuk menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan mereka,” tegasnya.
BACA JUGA:Pertamina Tangani Semburan Gas Sumur BDA-004 Indramayu, Warga Dilarang Mendekat
Mujib menilai keterlibatan penyandang disabilitas sejak tahap perencanaan akan membuat kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, penyandang disabilitas merupakan pihak yang secara langsung merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Mujib menambahkan, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak selalu harus diwujudkan melalui program khusus. Setiap instansi dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam program yang sudah menjadi tugas dan kewenangannya.
Program pemerintah yang menyasar masyarakat rentan, misalnya, dapat sekaligus memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Dengan demikian, prinsip inklusivitas dapat diterapkan dalam berbagai pelayanan dan program pemerintah, termasuk hingga tingkat desa.
"Kami berharap ini akan menjadi regulasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi dasar hukum yang kuat," pungkasnya. (awr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
