Oknum PNS Catut Nama Kepala BKD
Peras Dua Honorer Hingga Puluhan Juta KUNINGAN – Tindakan pencatutan nama pejabat belakangan ini sering terjadi. Setelah sekretaris BKD dan kabid bangrir BKD, kini giliran Kepala BKD, Drs Uca Somantri MSi yang dicatut. Modus ini dilakukan oknum untuk meraup rupiah dari korban yang menggebu-gebu ingin jadi CPNS. Beruntung, dalam kasus pencatutan Uca tidak sampai memakan korban. Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Bangrir BKD, Drs Ade Priatna kemarin (3/2). Pihaknya baru saja menerima klarifikasi dari masyarakat Ciwaru atas ajakan untuk menjadi CPNS dari oknum tersebut. Oknum ini, menurut Ade, menghubungi calon korbannya via telepon dengan mengaku-ngaku sebagai kepala BKD. “Laporan dari masyarakat begini, ada seseorang yang menelepon dirinya mengaku-ngaku kepala BKD, Pak Uca. Si penelepon ini menjanjikan CPNS karena ada kuota CPNS pada hasil tes kategori 2 (K2) lalu yang tidak terisi dan ada yang mengundurkan diri,” terang Ade. Calon korban menuturkan, lanjut Ade, si penelepon berlogat beda dengan orang Sunda. Sehingga ketika oknum tersebut meminta transfer uang, calon korban ini tidak menggubrisnya. Untuk memastikan kecurigaannya mendengar logat si penelepon, dirinya langsung mengklarifikasikannya ke kantor BKD. “Untung saja datang kesini (BKD, red). Kami pun berterima kasih atas laporannya sekaligus mengimbau agar jangan mudah percaya. Karena kekosongan pengangkatan CPNS kemarin, tidak bisa diisi. Kalau ternyata ada yang tidak memenuhi syarat atau ada yang mengundurkan diri, maka tidak bisa digantikan oleh yang lain,” ucap Ade. Dalam kasus pencatutan Uca, terdapat perbedaan dengan kasus pencatutan yang menimpa Ade. Oknum si penelepon tidak dapat dilacak, sedangkan dalam kasus pencatutan Ade, oknum sudah jelas diketahui. Jumlahnya sebanyak dua orang yang berstatus PNS sebagai staf di dua SKPD berbeda, sekitar gedung DPRD. “Maaf saya belum bisa menyebutkan inisial nama ataupun SKPD-nya. Karena tetap kita harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” kata dia. Kendati begitu, proses penanganan terhadap dua terduga ini tetap berjalan. Pihaknya baru saja menerima berkas komplit hasil pembinaan dari kepala SKPD tempat bernaung dua terduga tersebut. Setelah diterimanya berkas, maka kewenangan kini berada di BKD untuk meminta keterangan lebih lanjut. “Kami akan segera meminta keterangan dari dua terduga ini. Informasi sementara dua korban telah menyerahkan uang masing-masing Rp28 juta dan Rp100 juta dengan menjanjikan bisa meloloskan CPNS, mengatasnamakan saya,” ungkapnya. Dengan meminta keterangan tersebut, maka akan diketahui apakah tindakan mereka berkonsekuensi pada pemberian sanksi atau tidak. Jika tergolong indisipliner sedang ataupun berat, maka diperlukan untuk membentuk tim sebagai tindaklanjutnya. “Tim ini terdiri dari unsur BKD, Inspektorat, kepala SKPD naungan mereka, serta pejabat yang ditunjuk, biasanya bagian hukum. Setelah tim melangkah, baru kemudian ada ketetapan sanksi terhadap mereka,” tukas Ade. (ded)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


